
Ocep- Paniai -Ketua Ylsm Papua Wilayah pegunungan tengah (YLSM) Servius Kedepa mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat adat pemilik hak ulayat areal konsesi Tembagapura ini tidak diberdayakan, sehingga berapa pun besarnya pengolahan PT Freeport Tembagapura di Papua ini, belum mampu untuk memberikan dampak kesejahteraan masyarakat wase kampung waa, yang punya tanah diareal konsesi Tembagapura ini.“Seiring dengan program Ylsm yang sedang di jalani yakni perfaam pemilik tanah adat , maka konsep pengelolan yang berbasis masyarakat ini perlu untuk diterapkan, ”ungkap Ketua Yayasan Lsm komopa kabupaten paniai yang menangani bagian pegunungan tengah propinsi papua usai pemaparan program hak ulayat tanah perfaam laporkan via telpon, dari Paniai-papua .Lebih lanjut, untuk tahap awal penerapan konsep program hak ulayat tanah perfaam berbasis masyarakat adat ini, rencananya akan dilakukan, rencana Ketua Ylsm pegungungan Tengah Yakni Servius Kedepa bersama Jonhatan dan yance wamuni Perwakilan dari community di Duma dari paniai dan iwaka dari kabupaten mimika akan di undang kedua Pemerintah yakni Pemrintah Kabupaten paniai dan pemerintah kabupaten mimika guna menyelesaikan masalah batas wilayah di Areal konsesi PT.Freeport.
Sumber: papuatime.com- Ditegaskan irenius, kalau pemerintah Kabupatewn paniai masih bersikeras penyelesaiannya secara geografis, maka persoalan sengketa tapal batas ini belum bisa menemukan finalnya. Tapi kalau diselesaiakan secara genelogis, kami yakin ke depan akan menemukan jalan untuk proses penyelesaian secara bertahap. Mengapa penyelesaiannya harus di tempuh melalui genelogis? "Selama ini pembicaraan penyelesaian tapal batas ini lebih kedepankan dari sudut batas administrasi pemerintahan yang kaku diundangkan-undangkan oleh negara. Tapi dari sisi batas budaya atau batas-batas suku di wilayah-wilayah yang dipersengketakan masih memahami bahwa areal-areal ini adalah milik Suku Moni, Suku Mee, Amungme, Nduga. Karena semua ini ada hubungan kekeluargaan yang erat atau satu keluarga jika kita pandang dari hubungan-hubungan marga dari semua suku ini," ungkapnya. Irenius meniliai tidak benar, jika Pemda Paniai selama ini masih melibatkan sejumlah pihak yang tidak mengerti kebenaran adat istiadat dan budaya yang dimiliki oleh semua suku di sekitar batas-batas wilayah itu. "Seperti penyelesiannya hanya berpatokan pada Distrik Ugimba. Ugimba itu kan milik Paniai, tapi yang sekarang menjadi masalah itu batas-batas sepanjang perbatasan Paniai dan Mimika," tegasnya. "Kami hinggga sekarang ini sangat memberikan acuan jempol bagi YLSM Pegunungan Tengah Papua Perwakilan Paniai Pimpinan Bapak Servius Kedepa yang ikut membela kebenaran sesuai fakta kepemilikan suku-suku di sepanjang perbatasan ini. Artinya, langkah perwakilan YLSM dengan secara genelogis ini sangat benar sekali," kata Irenius.Sebaai contoh, papar irenius, jika kita bicara jujur dan benar, mulai dari Mil 50 Tembagapura ke atas itu milik Paniai. "Semua nama-nama alam baik gunung, kali, gua, dan lain sebagainya adalah bahasa Moni dan ada sedikit bahasa Mee.Bahkan di sekitar itu penduduk asli adalah Wamoni, misalnya marga Natkime, sedangkan Bukaleg adalah Magal, Magai, Tsolme dan lain-lainnya," terangnya. Menurutnya, jika disimak dari dasar peta pemekaran Paniai menjadi tiga kabupaten diantaranya, Nabire, Paniai dan Puncak Jaya dan Kabupaten Fak-Fak menjadi dua kabupaten yakni Fak-fak dan Mimika berdasarkan PP No. 52 dan No. 54 tahun 1996 ini terjadi suatu kekeliruan besar atau terjadi pencaplokan wilayah Paniai secara besar-besaran dalam bingkai kepentingan oknum-oknum tertentu di Papua, Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia Company. Lebih lanjutnya, Dengan adanya keliruan dari kedua wilayah ini telah lama atau sekian tahun lamanya ekspansi PT Freeport beroperasi di wilayah hukum adat Moni dan Mee telah diinjak-injak keberadaan masyarakat hukum adat di sepanjang perbatasan kedua kabupaten ini. Secara riilnya dapat dilihat kekeliruan peta kedua kabupaten ini, dimana ada sebagian wilayah Paniai masuk ke dalam wilayah Mimika seperti di sekitar areal penambangan tepatnya di sekitar areal Crow A di mana wilayah itu milik Paniai tetapi kedua PP ini membuat kekeliruan. Adanya keliruan ini, semua kebijakan dari PT Freeport terhadap masyarakat adat Moni yang pemilik sebenarnya itu justru dimarginalkan begitu saja, dan Paniai ini layak menjadi Kabupaten Penghasil Tambang di Indonesia, karena semua aktifitas penambangan ini berada di wilayah suku Moni di Paniai. "Sejak turun temurun dari nenek moyang kami sudah berada dan Tuhan juga telah menempatkan mereka di sekitar itu," tegasnya.Kata Irenius, Untuk membuktikan kebenarannya, usul Irenius, pemerintah dalam hal ini Bapak Gubernur Papua,Barnabas Suebu,SH,Kiranya dapat memfasilitasi dalam penyelesaiannya dengan melalui genelogis biar masyarakat sendirilah yang menjawab semua asset kepemilikan dari suku-suku yang ada ini.Karena kedua PP tentang pemekaran Paniai lama dan Fak-fak sudah tidak diyakini oleh masyarakat adat Papua atau masyarakat wilayah yang di persengketakan itu atau rancu dan keliru dengan kondisi riil yang ada. "Yang benar adalah peta yang berdasarkan UU No.12 tahun 1969. Jadi, kedua PP ini harus ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dan tetap dilaksanakan sesuai UU No.12 tahun 1969. Sehingga melalui langkah genelogis, proses tapal batas ini bisa diselesaikan," ujar Irenius.***
Lanjut Servius Kedepa Ketua (YLSM) Propinsi papua Bagian pegunungan Tengah Hari Minggu,jam 11:00 Wit Tahun 2007. Ketua Ylsm di Undang dan sedang bicara Tentang wase (kampung waa, tembagapura areal konsesi Tembagapura) tentang sewa tanah adat perfaam sebagai pemiliknya.mereka minta rekomendasinya Buapati paniai untuk urusan hak milik (hak ulayat) perfaam di wase dan sekitarnya perlu perwakilan kantor community di Duma dari Paniai dan Iwaka Dari mimika, Servius Kedepa Ketua Ylsm Bersama jonhatan dan yance wamuni diEnarotali minta waktu ketemu dengan Bupati Paniai Naftali Yogi dalam waktu dekat, “ujar Ketua Ylsm ServiusKedepa.”jelasnya.
YLSM dalam rangka turut menciptakan kemandirian masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong terbentuknya satu tujuan yang sama dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengembangan di wilayahnya sendiri secara berkelanjutan.
Membantu meningkatkan kualitas (kesejahteraan) hidup masyarakat rentan, dengan mengutamakan pribumi Papua dalam menjalankan kegiatannya, mendahulukan Kelompok Marga marga agar mereka dilibatkan dalam pengelolaan program dan dapat diselenggarakan secara mandiri dan berkesinambungan menuju Papua baru.
“Yang jelas saat ini yang sudah dipersiapkan di Kabupaten paniai dan Timika,”ujarnyaDikatakan bahwa konsep pengelolaan hak milik Tanah (hak ulayat) Tanah adat berbasis masyarakat adat ini bukan dari Pemerintah melainkan konsep bersama untuk mendukung program perfaam masyarakat khusus di hak ulayat Tanah. Oleh karena itu, untuk penerapan konsep ini, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat. “Ini memang perlu keterlibatan dan peran serta dari semua pihak,’tandasnya. (Yos gobai)
Label
- FREEPORT (1)
- HAK ULAYAT (1)
- KOMOPA (2)
- MAJALAH YLSM (2)
- PELATIHAN (2)
- PEMBAKARAN (1)
- PERISTIWA (5)
- SEJARAH (1)
- selengkapnya (8)
- YLSM (3)
Daftar Blog Saya
-
"....PAPUA DI MATA TUHAN...." - KESADARAN, BERTOBAT, HIDUP TAKUT TUHAN, LEPAS PENGAMPUNAN, DOA, BACA FIRMAN, BERSEKUTU, BERSAKSI, PUJIAN, PENYEMBAHAN DLLNYA. YANG HARUS KITA LAKUKAN DI SI...6 tahun yang lalu
-
Orang Gunung Jadi Gubernur Tidak Injak Orang Lain - JAYAPURA, — Adanya isu yang dihembuskan sekelompok orang atau kelompok belakangan ini bahwa kalau orang Gunung menjadi Gubernur akan13 tahun yang lalu
-
Kongres Rakyat Papua III Tetap Digelar - JAYAPURA –Ketua Panitia Pelaksana Kongres Papua III, Selpius Bobii, didampingi beberapa tokoh adat dan tokoh pemuda Papua menyatakan kongres Papua III teta...14 tahun yang lalu
-
-
Tuntut Penggelembungan Suara Melebihi, Team Pendukung Drs.Ayup Kayame Demo ke Kantor KPU - Tuntut Penggelembungan Suara Melebihi, Team Pendukung Drs.Ayup Kayame Demo ke Kantor KPU Nabire –Pertama Kalinya, Hari selasa 10/2/2010 ini hari masyaraka...16 tahun yang lalu
-
Daftar Suka-Suka
Menturut Anda Blog ini??
Pengikut
Berita dari Detik
TINGGALKAN PESAN ANDA!!
|
|
Minggu, Oktober 04, 2009
HAK ULATAY TANAH DI KONSESI TEMBAGAPURA
Senin, Februari 09, 2009
Senin, Februari 02, 2009
MAJALAH YLSM KOMOPA EDISI KE-11

MAJALAH YLSM KOMOPA EDISI KE-11
Teman teman sekalian kami informasihkan bahwa setelah kami terbitkan majalah ylsm komopa edisi pertama dengan judul: FAMISASI MELINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA BARAT KABUPATEN PANIAI
pada edisi ke-11 ini kami dari redaksi mengambil judul
HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT
maka kami dari Team Redaksi Majalah Ylsm komopa sangat membutukan pendapat dari teman-teman sekalian.
Apa bila teman teman ingin mau mengirim pendapat, kritik, masukan, atau tulisan pada edisi dua ini
segera kirim via E-mail: yosep_gobai@yahoo.com / ylsmkomopa@yahoo.com
Terima Kasih
Sabtu, Januari 17, 2009
COVER MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YLSM KOMOPA
COVER BELAKANG MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (YLSM) KOMOPA
COVER DEPAN MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
COVER BELAKANG MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Senin, Desember 29, 2008
TEMPAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT PAPUA
Seluruh Rakyat Papua Barat baik yang pesiar di pesisir pantai maupun yang melintas di atas udara, gunung, sungai dan laut dalam bingkai NKRI, dihimbau untuk segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok kaum intelektual yang dibackup oleh beberapa lembaga.
Lembaga-lembaga tersebut bisa saja gereja yang sudah cukup lama di Papua Barat dan Oknumnyapun kader gereja itu sendiri , terutama NKRI, TNI/POLRI, BIN BAIS sehingga telah merusak keutuhan rakyat Papua Barat umumnya dan khususnya rakyat Papua Barat Paniai di Komopa.
Untuk itu, kami minta supaya para pelaku bersama Kapolres Paniai dan Bupati Paniai serta Perusahaan segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan melalui ilmu gelap (black list) dan jahat yang telah dipraktekan oleh kelompok Pdt. Yulianus Yogi, Marthen Nawipa, Melkias Muyapa A, Melkias Muyapa B, Habel Nawipa mahasiswa USWIM Nabire, Menase Nawipa.
Kami Jajaran masyarakat PANIAI sangat menyesal atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tenaga serah dengan proyek tak di kenal yang telah melenyapkan beberapa asset dan dokumen, data-data LSM serta beberapa surat penghargaan dari NGO baik International, Nasional dan Regional.
Mereka adalah pembela Rakyat yang sudah lama berjuang dan dibangun ketika rakyat Paniai berada di Komopa dengan program TNI/POLRI yakni Operasi Tumpas dimana mereka sempat mengejar-ngejar kami di hutan.
Setelah adanya LSM Komopa, kami dihargai sebagai manusia dan kami.
Oleh karena itu seluruh masyarakat PANIAI menyatakan LSM Komopa berani sistem Pemerintahan dan Perusahaan dan selalu membela serta mengangkat hak-hak rakyat Papua Barat agar Papua tidak menerapkan sistem perusahaan PT. Freeport Indonesia. Staff OPS IV PANIAI.
Barnabas Gobay di Markas Besar Paniai di Eduda menyampaikan bahwa sistem tersebut menginjak-injak hak pemilik Dusun bukan hak Ulayat. Oleh karena itu, sebagai Aparat Kepolisihan dan Bupati Kabupaten Paniai diharapkan segera menyelesaikan kasus pembakaran ini karena kasus ini bersifat kriminal murni.
Menurut masyarakat paniai kasus ini merupakan pelanggaran Berat HAM di Paniai. Mereka memang tidak membunuh ketua LSM Komopa atau anggotanya, tetapi Bupati memberikan Akses Perusahaan untuk beroperasi dengan sistem Pemerintah dan Perusahaan.
"Kami akan memantau penyelesaian kasus ini dan kami akan mencoba membantu mengundang para pers dari dunia International, Nasional dan Regional untuk bertemu kami agar dapat melihat dari dekat kasus ini," ujar KETUA YLSM SRVIUS KEDEPA
YLSM KOMOPA TEMPAT PERLINDUNGAN
Eduda News: Seluruh Rakyat Papua Barat baik yang pesiar di pesisir pantai maupun yang melintasidiatas udara, gunung dan sugai dan laut dalam bingkai NKRI, maka diminta supaya segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok kaum intelektual yang diback-up oleh beberapa lembaga baik milik Gereja yang sudah cukup lama di Papua Barat dan Oknumnyapun kader Gereja itu, terutama NKRI, TNI/POLRI, BIN BAIS sehingga telah merusak keutuhan rakyat Papua Barat umumnya dan khususnya rakyat Papua Barat Paniai di Komopa.
Untuk itu, kami minta supaya para pelaku bersama Kapolres Paniai dan Bupati Paniai serta Perusahaan segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan secara ilmu gelap (black list) dan jahat yang telah dipraktekan oleh kelompok Pdt. Yulianus Yogi, MA, Ev. Marthen Nawipa, S.Th, Melkias Muyapa A, Melkias Muyapa B, Habel Nawipa mahasiswa USWIM Nabire, Menase Nawipa dll.
Kami Jajaran TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI sangat-sangat menyesal atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tenaga serah dengan proyek NKRI yang telah menelan beberapa Asset dan Dokumen serta Data-data KSM serta beberapa surat penghargaan dari NGO baik International, Nasional dan Regional sebagai pembela Rakyat dengan suatu sistim yang sudah lama berjuang dan dibangun pada saat rakyat Agadide di Komopa dengan program TNI/POLRI yakni Operasi Tumpas yang mereka kejar-kejar kami di hutan, namum setelah adanya LSM Komopa mampu menempatkan kami sebagai manusia dan kami disebut Manusia oleh karena itu TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI menyatakan LSM Komopa adalah Jantang karena melawan sistim Pemerintahan dan Perusahaan dan selalu membela dan mengangkat Hak-hak rakyat Papua Barat supaya Papua tidak boleh terapkan sistim perusahaan PT. Freeport Indonesia yang telah menginjak-injak hak-hak pemilik Dusun bukan hak Ulayat, hal ini disampaikan oleh Staff OPS TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI Jend. Barnabas Gobay di Markas Besar TPN/OPM di Eduda.
Oleh karena itu, sebagai pihak Aparat Kepolisihan dan Bupati Kabupaten Paniai segera selesaikan kasus pembakaran ini karena ini adalah kasus kriminal murni dan pandangan TPN/OPM adalah pelanggaran Berat HAM di Paniai untuk mereka tidak bunuh Ketua LSM Komopa atau anggotanya, akibat Bupati memberikan Akses Perusahaan beroperasi dengan sistim Pemerintah dan Perusahaan.
Untuk hal-hal yang menyangkut kasus ini kami TPN/OPM akan memantau penyelesaian kasus ini dan kami akan mencoba membantu mengundang para pers dari International dan National serta Regional untuk bertemu dengan kami untuk melihat dari dekat kasus ini
Selamat berjuanga pasti menang
MAKODAM IV PANIAI
Asal Usul-usul Suku Mee dan Moni

HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT
PANDANGAN UMUM
Menurut asal suku bangsanya, suku Mee dan Suku Moni berasal dari "PUPU PAPA" Bagian Timur Pegunungan Tengah Papua Barat. Bukti asal-usul sejarah adat per Marga Papua Barat, yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura kurang lebih 150 (seratus lima puluh) Marga, baik itu dari Suku Amungme, suku Moni maupun suku Mee.
Ada kurang lebih 22 (Duapuluh Dua) marga dari gabungan suku (Amungme, Moni dan Mee) yang menghuni di WASE atau disebut BANTI Tembagapura seperti: Marga Wamuni, Natkime, Jamang, Jupinii/Pakage, Beanal/Dogopia, Bukaleng, Omabak, Omaleng, Janampa/Nakapa, Magal, Jangkup/Jawejagani, Abugau, Uwamang, Diwitau, Dimpau, Metegau, Bonmang, Jundang, Magai/Yogi, Kedepa/Kogopa/Kobepa, Metang, Awalak dan lain-lain yang menghuni di bagian Selatan terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon.
Ada kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) marga dari suku Moni seperti: Belau, Sondegau, Bagubau, Zagani, Wandagau, Ugimpa, Tipagau, Kobogau, Duwitau, Dimpau, Hanau, Zani, Zoani, Selegani, Bilampani, Abugau, Mbuligau, Sinipa, Gayamopa, Mayani, Tigau, Zanampani, Hogazau, Mazau, Puzau, Sujau, Agimbau, Nagapa, Somou, Japugau, Hagimuni, Maizeni, Hagisimizau, Zonggonau, Kayampa, Widigipa, Ematapa, Holombau, Muzizau, Emani, Nulini, Tapani, Nambagani, Naeyagau, Waeyapa, Bagau, dan Miagoni yang menghuni di bagian Utara terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat. Sedangkan 47 (empat puluh tujuh) Marga dari suku Mee (Ekagi) terdiri dari: Kedepa, Kogopa, Kobepa, Nakapa, Tenouye, Bunai, Kadepa, Yatipai, Nawipa, Kogii, Gobay, Degei, Yogi, Muyapa, Dogopia, Yeimo, Kudiai, Nabelau, Umitaapa, Muniipa, Wageepa, Yumai, Yobee, Kogaa, Magay, Tobay, Edowai, Uti, Dawaapa, Adii, Pigai, Anoka Kayame, Yukei, Mote, Ogetai, Tatogo, Boma, Pigome, Koto, Apoga, Madai, Tebay, Obaipaa, Tekege, Takimai, dan Youw yang menghuni di bagian Barat dekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat.
Ada kurang lebih 43 (empat puluh tiga) marga lain yang menghuni di bagian Barat jauh dari Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat, yakni: Giay, Agapa, Pekey, Do, Pakage, Tagi, Tibakoto, Dukoto, Kedeikoto, Dogomo, Pinibo, Waine, Wakei, Petege, Makai, Anouw, Kegiye, Kegouw, Dimi, Butu, Tigi, Auwe, Kegaakoto, Ukago, Iyowau, Ikomouw, Gane, Bukegaa, Wogee, Mekei, Deba, Dumapaa, Boga, Pugiye, Kuwayo, Kamo, Tameyai, Nokuwo, Iyoupaa, Giyaipaa, Kotouki, dan Bobii.
Mereka (kurang lebih 150 marga) seperti tersebut diatas menuju ke wilayah Paniai menjadi pemilik wilayah adat dan hak ulayat di lembah Yabo, Aga, Degeuwo, Bogo, Uwodege, Eka, Weya, Yawei, Pugo, Daka/Dama, Duma/Dogomo, Yewa, Boma, Aroanop, Banti dan lain-lain melalui 3 (Tiga) Pintu Utama, yakni Kelompok Marga Wodaapa langsung lewat Pintu Barat Punggung Grasberg-Wanagon, Kelompok Marga Yupi/Maki menuju Paniai melalui Pintu Utara Grasberg-Wanagon, dan Kelompok Marga Madouw menuju Paniai melalui Pintu Selatan Grasberg-Wanagon.
Ada marga yang keluar langsung dari gunung terkaya yang satu ini (PUYA PIGU/GRASBERG), ada marga yang datang dari kampung lain dan menetap di Wase dan ada marga lain yang langsung saja melewati di sekitar gunung tersebut. Mereka semua punya kepentingan tuntutan yang sama kehadapan Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia yaitu untuk mendapatkan SAHAM PT. FREEPORT.
Masyarakat Adat Agadide telah melakukan UPACARA ADAT KESELAMATAN DAERAH KERAMAT di Togogei, 29-30 Juli 1999, Desa Yabomaida untuk menyampaikan aspirasinya kepada NKRI melalui Pemerintah Daerah Paniai, Mimika dan PT. Freeport Indonesia.
Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua No.: 593/1288/SET 3 Maret 2003 di Jayapura tentang Pengurusan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di sekitar areal konsesi PT. FI, maka aspirasi tersebut yang berisi: BANTUAN FREEPORT DIBAGI 3 (TIGA) SUKU MELALUI 4 (EMPAT) PINTU ini telah diusulkan kepada pimpinan PT.FI melalui Pemda Mimika, Paniai dan Gubernur Provinsi Papua di Jayapura.
Gunung Grasberg-Danau Wanagon adalah DAERAH KERAMAT BERSAMA SUKU AMUNGME (TIMUR), SUKU MONI (UTARA dari PUYAPIGU:UGIMPA-HOMEYO), SUKU MONI (SELATAN dari PUYA PIGU:WASE-MILE 50-DUMADA-BOUWO-KALI YAWEI) DAN SUKU MEE (BARAT dari PUYA PIGU-MINABUA:DEGEUWODIDE-AGADIDE-YABODIDE-EKADIDE-WEYADIDE) berdasarkan sejarah adat yang berlaku di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura. Proposal Bantuan Dana Sosialisasi Program Empat Pintu telah diajukan kepada Bupati Mimika dengan No. Agenda: 1438 12-11-2003 di Timika dengan tembusannya disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Paniai di Enarotali, Ketua DPRD Mimika di Timika, KA. BPN Provinsi Papua di Jayapura, Ka Badan KESBANG Provinsi Papua di Jayapura, KABAWASDA Provinsi Papua di Jayapura dan CDD/CLO PT. FI untuk memfasilitasi Pengurusan Hak Ulayat yang diajukan oleh masyarakat adat yang menghuni di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura, Papua Barat.
Salah satu diantaranya adalah TUNTUTAN HAK ULAYAT MARGA WAMUNI di Wase. Batas wilayah kesatuan hidup Suku Amungme, Suku Moni dan Suku Mee di sekitar areal konsesi PT.FI terdekat adalah antara Mile 50-Wase (Desa Wase/Banti), Timika (Mimika Pantai-Mimika Kaki Gunung), Aroanop-Duma/Dogomo, Dama/Daka, Bouwo, Yaweidide Timur, Ogiyaidimida, Siriwo, Maniwo, Kaitakaida, Tomosiga, Gunung Gergaji, Ugimpa, Stinga, Hoya kembali ke Timika, Mile 50-Wase (Desa Wase/Banti) wilayah adatnya adalah MILIK MARGA, bukan MILIK SUKU DAN NEGARA.
Pemerintah NKRI, Pimpinan PT. Freeport McMoRan Copper & Gold Inc., dan PT. Freeport Indonesia masih belum memberikan SAHAM bagi Marga Wamuni sebagai pemilik Hak Ulayat WASE di Tembagapura. Pihak Amerika, Indonesia dan Suku Amungme-Kamoro sudah makan dari hasil produksi tembaga & emas di Tembagapura. Tetapi Marga Wamuni dari Wase suku Moni Selatan Grasberg-Wanagon masih belum merasakan hasil sedikitpun juga. Oleh karena itu, tingkat marga segera diberikan SAHAM sebagai tanda pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia dari pihak Pemerintah NKRI dan PT.FI sebagai Negara-negara yang mempromosikan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi.
SAHAM tingkat Marga segera diberikan kepada Marga Wamuni dan Marga-Marga lain di sekitar areal konsesi PT.FI di Tembagapura selain Suku dan Negara yang sudah disepakati dalam MoU melalui LEMASA dan LEMASKO di Amerika Serikat tahun 2000 yang lalu. Karena pada mulanya, yang menemukan dan memberikan nama lembah, gunung, kali, rawa, jenis-jenis flora dan fauna di dalam wilayah kesatuan hidup per marga di sekitar areal konsesi PT.FI adalah MARGA itu sendiri sesuai hukum adat secara tidak tertulis yang berlaku di Papua Barat.
YLSM sudah lama berdidi di tengah masyarakat, pegunungan tengah papua ini sudah di bakar oleh seglintir kelompak yang mencari kepentingan sendiri, maka itu kami harus merlihat akar permasalah yang mereka buat oleh beberapa orang ini apa itu mereka bakar itu secara tidak sengaja atau secara sengaja di dorong oleh orang ketiga, oleh sebab itu mari kita mencari dan memantau permasalahan itu.
YLSM adalah salah satu pusat informasih dari seluruh lapisan masyarakat paniai maupun masyarakat pegunungan tengah di rpopinsi papua, dan kami sampaikan nama-nama pelaku yang sementara ini kami terima sebagai berikut:
1.yulian nawipa
2.habel nawipa
3.yulianus yogi
4.tentara kedapa
sementara kami masih mencaria nama-nama pelaku lain jadi kami bisa tambah, bukan cuma 4 pelaku ini. Terima kasih!
Program Pendidikan Kampung
Membantu meningkatkan kualitas (kesejahteraan) hidup masyarakat rentan, dengan mengutamakan pribumi Paniai dalam menjalankan kegiatannya, mendahulukan Kelompok Marga-marga yang ada di paniai agar mereka dilibatkan dalam pengelolaan program dan dapat diselenggarakan secara mandiri dan berkesinambungan menuju Paniai baru.Ketua ylsm Servius Kedepa Iatawadimee yang sedang menjalankan tugasnya yang mempunyai Visi dan Misinya yang sangat jelas itu memenuhi harapan masyarakat Marga Papua Paniai untuk mengenal, mengelola, menikmati, dan melindungi Batas Wilayah Adat dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang terisi di dalam wilayah adat di Kabupaten Paniai.
Ketua Ylsm Servius Kedepa Itawadimee mengimbauh kepada seluruh masyarakat pegunungan Tengah papua khususnya kabupaten paniai agar tidak dapat terpropokasih dengan peristiwa atau kejadian yang terjadi dikampung kegomakida Desa uwamani Kecamatan Paniai Timur, sebab masalah yang terjadi dikampung kegomakida itu ada orang ketiga yang mengisukan yang tidak benar kepada masyarakat kegomakida lalu mereka langsung bertindak tetapi latar belakang orang ketiga itu masyarakat mereka tidak tau bawah seorang itu bekerja sama dengan pemerintah indonesia untuk merampas Tanah Adat Masyarakat paniailmasyarakat paniai yang sedang merenungkan kehidupan yang layak diatas Tanah Adat nya Sendiri maka Ketua Ylsm mencoba menjalankan program sesuai visi misi Ylsm (perfam) untuk menikmati hasilnya diatas Tanah adat masyarakat itu sendiri.
Itawadimee mengatakan dirinya sebagai kepala Ylsm Pegunungan Tengah Papua Barat yang sekaligus pecinta Tanah Adat dari Kabupaten Paniai sangat bergembira dan bangga masyarakat paniai dengan segenap usahanya mau membuat dan tujuan nya masyarakat harus keluar dari berbagai belenggu diatas Tanahnya sendirilanjut-Itawadimee, Kemudian Ketua Ylsm juga menyesali adanya isu yang berkembang di masyarakat menurutnya sangat merusak masyarakat paniai diatas Tanah. isuyang sedang berkembang itu adalah isu perusahan yang sedang operasi itu bukan mau menyajahtraan masyarakat tetapi, mereka mencari tempat temapat kreamat alias (pengunih) yang diisukan oleh beberapa orang ke masyarakat. Hal itu menurutnya tidak pantas diisukan event sebesar itu dan masyarakat juga harus tauh bahwa perusahan yang ada bor di distrik komopa ini sudah diatur dari ylsm sesuai dengan visi misi nyaSelain itu juga ketua ylsm menghimbau buat semua masyarakat daerah Pegungungan Tengah yang dimanapun berada untuk tetap menghargai dan menghormati program perfam setiap kampung dipaniai karena sebagimana itu adalah Tanah Adat atau Tanah warisan, hadia dari para nenek moyang kita (YOS)
selengkapnya......
Sepintas Laporan tentang Ylsm Komopa

Tanggal : 7 Juli 2008 Nomor : A.1.227/SURAT COMPLAIN.3/YLSMOFFICE/VII/2008 Kepada Yth : KAPOLDA Papua di Jayapura C.c. :
1.Direktur RESKRIM POLDA PAPUA di Jayapura;
2.Ketua BPH ELSHAM Papua di Jayapura;
3.Ketua LBH Papua di Jayapura;
4.KONTRAS Papua di Jayapura;
5.Ketua MRP di Jayapura;
6.Ketua Dewan Adat Papua di Jayapura;
7.Bupati Kab. Paniai di Enarotali;
8.Ketua DPRD Kab. Paniai di Enarotali;
9.KAPOLRES Paniai di Enarotali;
10.Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
11.Pimpinan PT. Mine Serve International di Timika;
12.Para Kepala-Kepala FAM Pemilik Tanah Adat di tempat;
13.Arsip;
Dari : Servius Kedepa (Ketua YLSM Komopa)
Subject : Mohon Bantuan TEAM PENYELIDIKAN KAPOLDA Papua ke lokasi peristiwa Pembakaran Kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat yang berkantor pusat di Komopa Kampung Toyaimuti Mempercepat Para Pelaku segera akan Diproses Hukum Indonesia yang berlaku.
Laporan Kronologi Pembakaran Kantor YLSM Komopa oleh Yulianus Yogi, MA dkk di Toyaimuti 19-6-2008, jam 16:05 wpb. URAIAN SINGKAT Menurut sejarah adat asal usul FAM di Agadide, Yulianus Yogi berasal dari Enarotali. Fam mereka ini telah pergi ke Komopa dengan FAM Muyapa di Abatadi. Fam Muyapa dan Fam Yogi hanya bisa berkuasa atas tanah adat di Abatadi. Mereka dibatasi dengan kali Aga, Ukitakaida sebelum kampung Ipouwo dan Kampung Tagiya. Dalam kampung Abatadi saja, tanah adatnya telah terpetak perfam. Bukan satu fam yang menguasai atas tanah-tanah adatnya dari sisi ekonomi. Suku Mee tidak pernah mengenal jabatan Kepala Suku. Suku Mee hanya mengenal Kepala Fam. Melalui Program FAMISASI ini akan terbentuk UNITED FAM untuk membicarakan hak-hak masyarakat adat Perfam di Agadide dan sekitanya.
Yakobus Muyapa ex Kepala Distrik Agadide, ex Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nabire (sekarang) pernah masuk di kampung Abatadi dengan issue membawa sebuah perusahaan dari Israel. Setelah dipantau Yakobus Muyapa tidak pernah menunjukan salah satu bukti apapun yang meyakinkan rakyat di luar kampung Abatadi yang tahu tentang syarat-syarat masuknya sebuah pesusahaan asing di dalam negara Indonesonesi. Nama PT saja belum ada. Nama pemilik perusahaan pun belum jelas hingga saat ini. Tetapi, pada saat Yakobus Muyapa mengadakan pertemuan dengan masyarakat Abatadi di lapangan terbang Komopa, ia telah memberikan tugas kepada Johni Yogi untuk mengurus dan menjalankan Yayasan dan kepada Yulianus Yogi, MA menjalankan Lembaga khusus di Abatadi. Para karyawan akan digaji upah Rp 300,000 perhari.
Yulianus Yogi, MA, Menase Nawipa, Melkias Muyapa a, Melkias Muyapa b, Deki Yogi (adik Yulianus Yogi), dan Habel Nawipa telah membawa 5 liter bensin ke Kobetakaida untuk bakar Camp GSBJ yang dibangun di sana. Ada tambahan tenaga dari orang di Komopa antara lain Ev. Marthen Nawipa, S.Th dan Damianus Yogi. Setibanya kelompok Yulianus Yogi di Kobetakaida kurang lebih jam 02 : 00 sore, semua masyarakat adat pemilik tanah adat menolak kehadiran mereka. Seluruh karyawan lokal dan masyarakat telah berhasil melindungi para karyawan GSBJ dari hantamannya. Yulianus Yogi, MA telah menghancurkan Laptop, Dinding Kantor CLO/GOVREL PT. MSI di Base Camp Madi, melempar Twin Otter di Enarotali Airport, Membakar Kobetakaida GSBJ Camp 19 Juni 2008 dan membakar kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat di Toyaimuti, Distrik Agadide, Paniai Papua Barat. Untuk selanjutnya Kantor baru akan dibangun di Togogei, Kampung Yabomaida berdekatan dengan kantor CLO Center Gov-2 Yabomaida, Akoubaida, Dauwagu, Degeuwodide dan sekitarnya.
Karena kelompok Yulianus Yogi, MA merasa dikalahkan atas penolakannya, maka mereka lari ke Toyaimuti membakar Kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat yang berkantor pusat di Komopa. Program pengembangan YLSM telah lama dirancang sejak 1 Desember 1983. YLSM (NGO Foundation) ini telah memiliki Akta Notaris Suprakoso, SH tanggal 16 Desember 1996. Kantor tersebut telah dibangun secara swadaya murni masyarakat tahun 1997. Bapak Bupati Kabupaten Paniai, Januarius L. Douw, SH telah meresmikan Kantor YLSM (NGO Foundation) tersebut tanggal 7 Januari 1998 di Toyaimuti.
Tanggal 30 Juli 1999, Masyarakat Adat Agadide telah melakukan Upacara Keselamatan Daerah Keramat Atas Kerusakan akibat kegiatan perusahaan di kampung traditional Togogei, Yabomaida. Tanggal 22 Desember 2007 telah diadakan uparaca Makan Bersama antara pemilik tanah adat Agadide (TOTA MEE, META MEE, UWITA MEE DAN APIKOPA), Pemerintah dan PT. MSI di Togogei, Yabomaida. Untuk dimengerti hak atas tanah adat di Papua Barat, terutama di masyarakat suku Mee, Servius Kedepa (Ketua YLSM Komopa) telah menjelaskan kepada team Peneliti dari UNIKA Atmajaya untuk menulis sebuah buku yang berjudul “STUDI KEPEMILIKAN TANAH ADAT DI SEKITAR DISTRIK AGADIDE, KABUPATEN PANIAI, PROVINSI PAPUA”. “MAKI MEE UKAMEE, MAKI AMAUWO MEE NAI”. -TANAH ADALAH MAMA, KARENA IA MEMBERI MAKAN PADA MANUSIA- Penguasa Tanah Adat di Papua Barat (dalam hal ini etnik Mee) adalah TOTA MEE DAN META MEE. Tota Mee adalah fam (klen) pertama yang menemukan atau yang mendiami sebidang tanah dan Meta Mee adalah fam pendatang (kedua, ketiga dan seterusnya) yang mendiami di kampung tersebut. Fam pertama tadilah yang memilik “hak Ipue Mee (hak milik) atau istilah yang dipakai di luar Papua adalah hak tanah adat atau hak ulayat.
Fam pendatang, seperti juga di masyarakat luar Papua dapat memakai tanah yang dimiliki oleh fam pertama tetapi tidak punya hak tersebut, boleh mengambil apa yang ada di atas tanah tersebut (hasil hutan dan lain-lain), boleh bertani/beternak atau mendirikan rumah atas ijin pemilik tanah adat. Tota Mee sebagai fam pertama disebut “MAKI IPUE MEE” (Maki = tanah, Ipue = pemilik, Mee = manusia), dan Meta Mee (pendatang) sebagai fam berikutnya disebut “MUDE IPUE MEE” (mude = tanah garapan). Hak Tanah Adat atau Hak Adat Atas Tanah tersebut (menurut Servius Kedepa, wawancara, 27 Oktober 2007, yang istilahnya adalah “MAKI IPUE MEE” di tempat lain adalah “HAK ULAYAT” sedangkan “MUDE IPUE MEE” adalah “HAK GARAP SAJA” jika dilihat dari sejarah asal usul perfam asli Papua Barat di wilayah Paniai dan sekitarnya. Selengkapnya dapat dilihat di buku Studi Kepemilikan Tanah Adat di Distrik Agadide Mei 2008, Jakarta pada halaman 34. YLSM Komopa mempromosikan PROGRAM FAMISASI melalui CLO Desk PT. MSI.
Dalam program ini akan dikaji tentang: 1. Asal usul sejarah adat perfam 2. Batas-Batas kepemilikan tanah adat perfam (Batas Kecil antar FAM dan Batas Besar antar Kampung) 3. Inventarisasi Sumber Daya Alam yang terkandung di dalam wilayah adat perfam. 4. Inventarisasi Asset Budaya Suku Mee, Moni, Amungme dan lain-lain di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia. 5. Mendata Jumlah Jiwa dan Kepala Keluarga (KK)) perfam yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia. Kami telah menyampaikan draft Rancangan PERDA tentang Exisitensi Manusia Adat Perfam di Agadide, Paniai Papua Barat ke kantor DPRD Paniai dengan nomor agenda 90 tahun 2008. Hingga saat ini masih belum ada tanggapan untuk diproses leih lanjut. Desk Quality Information Service (QIS) telah dibentuk untuk mengakses semua issue yang berkembang di seluruh Pegunungan Tengah Papua Barat, kami sedang menyiapkan tenaga-tenaga lokal yang mampu memantau, menulis, membaca dan melaporkan kepada pihak YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat di Togogei, Yabomaida.
Personnel yang sedang beroperasi di lapangan akan saya sampaikan di kemudian hari apabila diperlukan. Dalam rangka mempersatukan persepsi masyarakat adat Papua Barat di Paniai dan sekitarnya yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia, kami juga sedang membuka beberapa kampung Pengembangan Eco-Tourism seperti di Togogei di Yabomaida, Tougida di Pugodide, Danetakaida di Youtadi, Okebouda di kampung Traditional Deta, Wandae di Homeyo, Kopai di Wooge, Duma di Dakadide, Bilogai di Sugapa, Ugimpa, Iwaka di Timika dan lain-lain. Ada 94 kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang telah diseleksi sejak 1983. Mereka melakukan usaha pertanian dalam arti luas di Agadide, Bogobaida dan Ekadide. Mereka punya kebun Kopi tua, kebun pertanian tua, kolam ikan, kandang kenci, kandang bebek, kandang ayam, lokasi piara ternak Sapi, ternak Kambing dan lain-lain. Proses penanganan masalah Abatadi dan Kantor YLSM yang dibakar Yulianus Yogi, MA dkk. Masyarakat Adat Pemilik Kantor YLSM dari 5 Kampung telah sepakat aman dari pancingan aksi pembakaran kantor YLSM oleh Yulianus Yogi, MA dkk. Semua masalah ini segera akan diselesaikan antara Yulianus Yogi dan Kelompok pendukungnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, pihak Keamanan Kabupaten Paniai dan pihak perusahaan. Pihak perusahaan diijinkan masuk ke wilayah Agadide oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bukan pimpinan YLSM dan para stafnya yang memanggil perusahaan masuk di wilayah Agadide. Mengapa Pdt. Yulianus Yogi, MA dkk tidak berani membakar kantor Bupati, DPRD, Distrik dan lain-lain? Karena perusahaan masuk ke wilayah Agadide atas ijin pemerintah Republik Indonesia. Ternyata yang jadi target mereka adalah Kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat yang berkantor pusat di Komopa. Kami dari 5 kampung tetap ikuti proses penyelesaiannya. Kami tunggu perusahaan akan menggantikan kantor YLSM Baru di Togogei. Kami masyarakat pemilik Kantor YLSM tidak akan bikin aksi apapun juga. Demi kegiatan pemberdayaan masyarakat Agadide, Paniai, pihak YLSM telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah lebih. Dana sebesar ini telah kami gunakan dengan cara: 1. Biaya transportasi urusan surat-surat pendirian YLSM 2. Biaya peralatan Usaha Pertanian Dalam Arti Luas untuk 94 KSM di Agadide 3. Biaya peralatan Pembangunan Kantor YLSM seperti Paku, Sengk, Hamel, Gergaji, dll. 4. Biaya belanja 1 unit Komputer, 1 unit SSB, 1 unit TV Berwarna dan perangkatnya, Buku Kamus Indonesia-Inggris, Buku Kamu Ingris-Indonesia, Calculator, Stavol, dan buku-buku tulisan beberapa pakar yang di dalam dan luar negeri. Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, kami telah mengajukan surat Complain disertai dengan bukti kegiatan pengembangan social-ekonomi masyarakat secara swadaya murni masyarakat Agadide, Bogobaida dan Ekadide selama 25 tahun sejak 1-12-1983 dan bukti Pembakaran Kantor YLSM Komopa kepada KAPOLRES Kabupaten Paniai di Madi dengan tembusan kepada Bupati Kabupaten Paniai di Madi, Ketua DPRD Kabupaten Paniai di Madi dan pimpinan PT. Mine Serve International di Timika. Setelah pihak Jakarta Pusat memaksakan pemberlakuan Undang-Undang OTSUS No. 21/Tahun 2001 di Provinsi Papua masyarakat adat pemilik tanah adat Pegunungan Tengah Papua Barat yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia dan wilayah sasaran survey & explorasi PT. NBM dan PT. Mine Serve International merancang dan mensosialisasikan PROGRAM FAMISASI berdasarkan hukum adat yang berlaku sebagai implementasi UU OTSUS. Program FAMISASI ini diangkat untuk mempererat hubungan kerjasama antara pemilik tanah adat perfam asli Papua Barat, Pemerintah Indonesia dan pihak Investor. Pihak investor wajib mendapatkan izin operasional dari Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Adat Perfam Asli Papua Barat. Pangalaman dan kenyataan selama ini di Paniai. Masyarakat di akar rumput sangat susah mendapatkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan kelarga sehari-hari. Apalagi mau membiayai anak-anak sekolah dan orang sakit di sepanjang perkampungan. Kota kabupaten terlalu jauh. Ongkos Johnson dari AYabomaida, Akoubaida dan Dauwagu cukup mahal. Ongkos pulang-pergi lewat Johnson saja Rp 200 ribu rupiah per penumpang. Anak-anak yang mau lanjutkan pendidikan SLTP dan seterusnya harus ke Komopa, Enarotali, Nabire, Timika, Jayapura, Yogya dan lain-lain dengan biaya yang sangat mahal. Tidak terhitung lagi uang bulanan dan perpuluhan yang diminta dari gereja, baik itu dari gereja KINGMI maupun Katolik. Kami merasa kehadiran PT. Mine Serve International ke Agadide membawa lapangan kerja untuk mendapatkan uang bagi orang-orang yang tidak tahu tulis dan tidak tahu membaca melalui kegiatan Community Development Programme. Anak-anak yang sudah selesaikan pendidikan mereka dan telah memiliki Ijazah SD, SLTP dan seterusnya akan diikutkan berbagai testing yang akan bekerja sama dengan PT. Mine Serve International yang sedang melakukan kegiatan survey dan explorasi di Agadide. Setelah PT. Mine Serve International (PT. MSI) kelanjutan PT. Nabire Bakti Mining, Masyarakat Agadide sudah mulai berkurang ke Enarotali untuk mencari nasi satu piring dan kopi, susu dan teah secangkir di rumah-rumah anggota DPRD Kabupaten Paniai dan para pegawai negei lainnya. Sebelum perusahaan itu masuk di Agadide, ada beberapa orang tinggalkan anak isteri di kampung dan mereka ingin tinggal di Enarotali, pada akhir mereka telah meninggal dunia juga. Sebagai bukti kepedulian pihak PT. Mine Serve International yang dating di wilayah Komopa telah menyediakan posisi CLO Lokal, Govrel Lokal, Security Lokal dan Land Owners di setiap lokasi pemboran. Setiap fam pemilik tanah adat yang ditentukan lokasi bor telah merasakan hasil dan memiliki perusahaan kecil di pihak mereka sebelum perusahaan ini menempu tahap study kelayakan dan exploitasi. Setiap CLO, Govrel, Security local dan Land Owners yang sedang menyusun system pemerintahan adat perfam berdasarkan hukum adat yang berlaku sebelum Agama Nasrani dan Pemerintah Belanda, Amerika, Indonesia dan perusahaan masuk di dalam wilayah kekuasaan adat perfam asli Papua Barat di Agadide. Dari hasil kajiannya telah disampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai di Madi untuk selanjutnya diproses menjadi sebuah Peraturan Daerah yang akan dipakai untuk kepentingan masyarakat setempat. Pihak PT. Mine Serve International (PT. MSI) juga telah memberikan kesempatan kerja bagi para masyarakat adat pemilik tanah adat yang tidak tahu baca dan tidak tahu tulis untuk mendapatkan uang dari hasil kerja mereka di bidang Community Development. Mereka telah mulai melakukan kegiatan COMDEV dengan cara membuka jalan darat antar kampung, membuka lahan untuk Perikanan Darat, Dropping Bahan Makanan untuk Masyarakat Lokal melalui usaha Koperasi Swadaya Masyarakat (KSM), Memberikan Bantuan Bahan Makanan Bagi Keluarga Duka, Membantu Penerbangan Helicopter dan Twin Otter dari lokasi – Madi – Timika bagi orang sakit dan anak-anak sekolah, pengiriman 12 orang tenaga training Peternakan dan Pertanian secara bertahap ke Bogor, Memberikan Bantuan Pembangunan Gedung Sekolah dua unit di Akoubaida dan Yabomaida, dan lain-lain. Pihak CLO, Govrel, Security dan Land Owner sedang merancang untuk mendirikan sebuah Department training di Paniai untuk kepentingan para anak-anak dari seluruh perwakilan Fam Asli Paniai yang akan diberikan kesempatan untuk “MEREKA DIBERDAYAKAN”. REKOMENDASI: 1.Semua bentuk penjajahan terhadap hak-hak masyarakat adat perfam harus dihapuskan dari Bumi Papua Barat yang terkaya ini. 2.Status Kepemilikan Tanah Adat segera akan dikembalikan kepada setiap FAM ASLI PAPUA BARAT di Agadide dan sekitarnya tanpa unsur paksaan dari siapapun juga. 3.Pihak keamanan Republik Indonesia yang bertugas di Kabupaten Paniai diminta segera akan mengamankan dengan cara proses hukum atas nama Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukungnya agar mereka ini tidak akan menghalangi hak-hak masyarakat adat perfam Agadide sebagai pemilik tanah adat untuk menikmati sedikit hasil dari kegiatan perusahaan yang akan melakukan kegiatan survey dan explorasi PT. Mine Serve International. 4.Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, apakah tindakan Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukungnya tidak melanggar aturan? sedangkan dia telah melakukan 3 kali aksi pengrusakan, pelemparan batu ke pesawat Twin Otter dan pembakaran GSBJ Camp - Kantor YLSM Komopa 19 Juni 2008. 5.Mengapa pihak PEMDA Paniai terutama Keamanan sudah membebaskan Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukung melakukan setiap kali aksinya? 6.Yulianus Yogi, MA dkknya telah membakar Kantor Pos Kontak ELSHAM Papua Barat Wilayah Pegunungan Tengah Papua Barat untuk Kabupaten Paniai yang sudah lama terjalin hubungan kerjasama (mitra) di bagian monitoring dan investigasi kondisi Hak-Hak Asasi Manusia sejak tahun 1998. Hasil kerjasama yang telah dicapai dapat dilihat di documentasi ELSHAM Papua Barat di Jayapura. Kami telah bekerjama yang cukup baik antara pihak YLSM, ELSHAM dan Masyarakat untuk mewujudkan tujuan “PAPUA TANAH DAMAI”. Aksi pembakaran sebuah kantor LSM tertua di Komopa yang telah lama berbicara “MENCEGAH KONFLIK, MEMBANGUN BUDAYA DAMAI” di Tanah Papua Barat berarti mereka telah merobek SPANDUK VISI DAN MISI KEMANUSIAAN. 7.Pihak PT. Mine Serve International diminta tetap melakukan kegiatan survey dan explorasi sesuai kebiajakannya dan jangan lupa selalu melakukan koordinasi dengan setiap Fam Pemilik Tanah Adat di lokasi untuk memberdayakan Struktur Pemerintahan Adat Perfam melalui PROGRAM FAMISASI. 8.Oleh karena itu kami minta pihak ELSHAM Papua Barat diminta segera akan membentuk Team Pencari Fakta terhadap aksi pembakaran Kantor YLSM dan Kantor Pos Kontak ELSHAM Papua Barat seperti tersebut diatas untuk mempercepat proses hukum adat, agama, pemerintah dan hak asasi manusia. Demikian laporan Pembakaran Kantor YLSM di Toyaimuti tertanggal 19 Juni 2008. SERVIUS KEDEPA Ketua YLSM Peg. Tengah Papua Barat
HAK ULATAY TANAH DI KONSESI TEMBAGAPURA
HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT
Paniai -Ketua Ylsm Papua Wilayah pegunungan tengah Servius Kedepa mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat adat pemilik hak ulayat areal konsesi Tembagapura ini tidak diberdayakan, sehingga berapa pun besarnya pengolahan PT Freeport Tembagapura di Papua ini, belum mampu untuk memberikan dampak kesejahteraan masyarakat wase kampung waa, yang punya tanah diareal konsesi Tembagapura ini.“Seiring dengan program Ylsm yang sedang di jalani yakni perfaam pemilik tanah adat , maka konsep pengelolan yang berbasis masyarakat ini perlu untuk diterapkan, ”ungkap Ketua Yayasan Lsm komopa kabupaten paniai yang menangani bagian pegunungan tengah propinsi papua usai pemaparan program hak ulayat tanah perfaam laporkan via telpon, dari timika-papua .Lebih lanjut, untuk tahap awal penerapan konsep program hak ulayat tanah perfaam berbasis masyarakat adat ini, rencananya akan dilakukan, rencana Ketua Ylsm pegungungan Tengah Yakni Servius Kedepa bersama jonhatan dan yance wamuni Perwakilan dari community di Duma dari paniai dan iwaka dari kabupaten mimika .
Menurut Servius Kedepa Ketua Yayasan Lembaga swadaya masyarakat (YLSM) Propinsi papua Bagian pegunungan Tengah Hari Minggu,jam 11:00 Wit. Ketua Ylsm di Undang dan sedang bicara Tentang wase (kampung waa, tembagapura areal konsesi Tembagapura) tentang sewa tanah adat perfaam sebagai pemiliknya.mereka minta rekomendasinya Buapati paniai untuk urusan hak milik (hak ulayat) perfaam di wase dan sekitarnya perlu perwakilan kantor community di Duma dari Paniai dan Iwaka Dari mimika, Servius Kedepa Ketua Ylsm Bersama jonhatan dan yance wamuni diEnarotali minta waktu ketemu dengan Bupati Paniai Naftali Yogi dalam waktu dekat, “ujar Ketua Ylsm Servius Kedepa.”jelasnya.Menurut,Servius Kedepa konsep ini nantinya diharapkan dapat diterapkan di seluruh Papua. Meski saat ini baru terfokus di Distrik Komopa , namun untuk tahap awal ini juga diharapkan menjangkau daerah Daerah lain di papua bagian pegunungan tengah.
LSM dalam rangka turut menciptakan kemandirian masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong terbentuknya satu tujuan yang sama dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengembangan di wilayahnya sendiri secara baerkelanjutan.
Membantu meningkatkan kualitas (kesejahteraan) hidup masyarakat rentan, dengan mengutamakan pribumi Papua dalam menjalankan kegiatannya, mendahulukan Kelompok Marga marga agar mereka dilibatkan dalam pengelolaan program dan dapat diselenggarakan secara mandiri dan berkesinambungan menuju Papua baru.
“Yang jelas saat ini yang sudah dipersiapkan di Kabupaten paniai dan Timika,”ujarnyaDikatakan bahwa konsep pengelolaan hak milik Tanah (hak ulayat) Tanah adat berbasis masyarakat adat ini bukan dari Pemerintah melainkan konsep bersama untuk mendukung program perfaam masyarakat khusus di hak ulayat Tanah. Oleh karena itu, untuk penerapan konsep ini, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat. “Ini memang perlu keterlibatan dan peran serta dari semua pihak,’tandasnya. (Yos gobai)
Menjalani Program Pelatihan

URAIAN SINGKATMenurut sejarah adat asal usul FAM di Agadide, Yulianus Yogi berasal dari Enarotali. Fam mereka ini telah pergi ke Komopa dengan FAM Muyapa di Abatadi. Fam Muyapa dan Fam Yogi hanya bisa berkuasa atas tanah adat di Abatadi. Mereka dibatasi dengan kali Aga, Ukitakaida sebelum kampung Ipouwo dan Kampung Tagiya. Dalam kampung Abatadi saja, tanah adatnya telah terpetak perfam. Bukan satu fam yang menguasai atas tanah-tanah adatnya dari sisi ekonomi. Suku Mee tidak pernah mengenal jabatan Kepala Suku. Suku Mee hanya mengenal Kepala Fam. Melalui Program FAMISASI ini akan terbentuk UNITED FAM untuk membicarakan hak-hak masyarakat adat Perfam di Agadide dan sekitanya.
Yakobus Muyapa ex Kepala Distrik Agadide, ex Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nabire (sekarang) pernah masuk di kampung Abatadi dengan issue membawa sebuah perusahaan dari Israel . Setelah dipantau Yakobus Muyapa tidak pernah menunjukan salah satu bukti apapun yang meyakinkan rakyat di luar kampung Abatadi yang tahu tentang syarat-syarat masuknya sebuah pesusahaan asing di dalam negara Indonesonesi. Nama PT saja belum ada. Nama pemilik perusahaan pun belum jelas hingga saat ini. Tetapi, pada saat Yakobus Muyapa mengadakan pertemuan dengan masyarakat Abatadi di lapangan terbang Komopa, ia telah memberikan tugas kepada Johni Yogi untuk mengurus dan menjalankan Yayasan dan kepada Yulianus Yogi, MA menjalankan Lembaga khusus di Abatadi. Para karyawan akan digaji upah Rp 300,000 perhari.
Yulianus Yogi, MA, Menase Nawipa, Melkias Muyapa a, Melkias Muyapa b, Deki Yogi (adik Yulianus Yogi), dan Habel Nawipa telah membawa 5 liter bensin ke Kobetakaida untuk bakar Camp GSBJ yang dibangun di sana. Ada tambahan tenaga dari orang di Komopa antara lain Ev. Marthen Nawipa, S.Th dan Damianus Yogi.
Setibanya kelompok Yulianus Yogi di Kobetakaida kurang lebih jam 02 : 00 sore, semua masyarakat adat pemilik tanah adat menolak kehadiran mereka. Seluruh karyawan lokal dan masyarakat telah berhasil melindungi para karyawan GSBJ dari hantamannya.
Yulianus Yogi, MA telah menghancurkan Laptop, Dinding Kantor CLO/GOVREL PT. MSI di Base Camp Madi, melempar Twin Otter di Enarotali Airport, Membakar Kobetakaida GSBJ Camp 19 Juni 2008 dan membakar kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat di Toyaimuti, Distrik Agadide, Paniai Papua Barat.
Untuk selanjutnya Kantor baru akan dibangun di Togogei, Kampung Yabomaida berdekatan dengan kantor CLO Center Gov-2 Yabomaida, Akoubaida, Dauwagu, Degeuwodide dan sekitarnya.
Karena kelompok Yulianus Yogi, MA merasa dikalahkan atas penolakannya, maka mereka lari ke Toyaimuti membakar Kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat yang berkantor pusat di Komopa. Program pengembangan YLSM telah lama dirancang sejak 1 Desember 1983. YLSM (NGO Foundation) ini telah memiliki Akta Notaris Suprakoso, SH tanggal 16 Desember 1996. Kantor tersebut telah dibangun secara swadaya murni masyarakat tahun 1997. Bapak Bupati Kabupaten Paniai, Januarius L. Douw, SH telah meresmikan Kantor YLSM (NGO Foundation) tersebut tanggal 7 Januari 1998 di Toyaimuti. Tanggal 30 Juli 1999, Masyarakat Adat Agadide telah melakukan Upacara Keselamatan Daerah Keramat Atas Kerusakan akibat kegiatan perusahaan di kampung traditional Togogei, Yabomaida. Tanggal 22 Desember 2007 telah diadakan uparaca Makan Bersama antara pemilik tanah adat Agadide (TOTA MEE, META MEE, UWITA MEE DAN APIKOPA), Pemerintah dan PT. MSI di Togogei, Yabomaida.
Untuk dimengerti hak atas tanah adat di Papua Barat, terutama di masyarakat suku Mee, Servius Kedepa (Ketua YLSM Komopa) telah menjelaskan kepada team Peneliti dari UNIKA Atmajaya untuk menulis sebuah buku yang berjudul “STUDI KEPEMILIKAN TANAH ADAT DI SEKITAR DISTRIK AGADIDE, KABUPATEN PANIAI, PROVINSI PAPUA”. “MAKI MEE UKAMEE, MAKI AMAUWO MEE NAI”. -TANAH ADALAH MAMA, KARENA IA MEMBERI MAKAN PADA MANUSIA-
Penguasa Tanah Adat di Papua Barat (dalam hal ini etnik Mee) adalah TOTA MEE DAN META MEE. Tota Mee adalah fam (klen) pertama yang menemukan atau yang mendiami sebidang tanah dan Meta Mee adalah fam pendatang (kedua, ketiga dan seterusnya) yang mendiami di kampung tersebut. Fam pertama tadilah yang memilik “hak Ipue Mee (hak milik) atau istilah yang dipakai di luar Papua adalah hak tanah adat atau hak ulayat. Fam pendatang, seperti juga di masyarakat luar Papua dapat memakai tanah yang dimiliki oleh fam pertama tetapi tidak punya hak tersebut, boleh mengambil apa yang ada di atas tanah tersebut (hasil hutan dan lain-lain), boleh bertani/beternak atau mendirikan rumah atas ijin pemilik tanah adat. Tota Mee sebagai fam pertama disebut “MAKI IPUE MEE” (Maki = tanah, Ipue = pemilik, Mee = manusia), dan Meta Mee (pendatang) sebagai fam berikutnya disebut “MUDE IPUE MEE” (mude = tanah garapan).
Hak Tanah Adat atau Hak Adat Atas Tanah tersebut (menurut Servius Kedepa, wawancara, 27 Oktober 2007, yang istilahnya adalah “MAKI IPUE MEE” di tempat lain adalah “HAK ULAYAT” sedangkan “MUDE IPUE MEE” adalah “HAK GARAP SAJA” jika dilihat dari sejarah asal usul perfam asli Papua Barat di wilayah Paniai dan sekitarnya. Selengkapnya dapat dilihat di buku Studi Kepemilikan Tanah Adat di Distrik Agadide Mei 2008, Jakarta pada halaman 34.
YLSM Komopa mempromosikan PROGRAM FAMISASI melalui CLO Desk PT. MSI. Dalam program ini akan dikaji tentang:
1. Asal usul sejarah adat perfam
2. Batas-Batas kepemilikan tanah adat perfam (Batas Kecil antar FAM dan Batas Besar antar Kampung)
3. Inventarisasi Sumber Daya Alam yang terkandung di dalam wilayah adat perfam.
4. Inventarisasi Asset Budaya Suku Mee, Moni, Amungme dan lain-lain di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia .
5. Mendata Jumlah Jiwa dan Kepala Keluarga (KK)) perfam yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia .
Kami telah menyampaikan draft Rancangan PERDA tentang Exisitensi Manusia Adat Perfam di Agadide, Paniai Papua Barat ke kantor DPRD Paniai dengan nomor agenda 90 tahun 2008. Hingga saat ini masih belum ada tanggapan untuk diproses leih lanjut.
Desk Quality Information Service (QIS) telah dibentuk untuk mengakses semua issue yang berkembang di seluruh Pegunungan Tengah Papua Barat, kami sedang menyiapkan tenaga-tenaga lokal yang mampu memauntau, menulis, membaca dan melaporkan kepada pihak YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat di Togogei, Yabomaida. Personnel yang sedang beroperasi di lapangan akan saya sampaikan di kemudian hari apabila diperlukan.
Dalam rangka mempersatukan persepsi masyarakat adat Papua Barat di Paniai dan sekitarnya yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia, kami juga sedang membuka beberapa kampung Pengembangan Eco-Tourism seperti di Togogei di Yabomaida, Tougida di Pugodide, Danetakaida di Youtadi, Okebouda di kampung Traditional Deta, Wandae di Homeyo, Kopai di Wooge, Duma di Dakadide, Bilogai di Sugapa, Ugimpa, Iwaka di Timika dan lain-lain.
Ada 94 kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang telah diseleksi sejak 1983. Mereka melakukan usaha pertanian dalam arti luas di Agadide, Bogobaida dan Ekadide. Mereka punya kebun Kopi tua, kebun pertanian tua, kolam ikan, kandang kenci, kandang bebek, kandang ayam, lokasi piara ternak Sapi, ternak Kambing dan lain-lain.
Proses penanganan masalah Abatadi dan Kantor YLSM yang dibakar Yulianus Yogi, MA dkk.
Masyarakat Adat Pemilik Kantor YLSM dari 5 Kampung telah sepakat aman dari pancingan aksi pembakaran kantor YLSM oleh Yulianus Yogi, MA dkk. Semua masalah ini segera akan diselesaikan antara Yulianus Yogi dan Kelompok pendukungnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, pihak Keamanan Kabupaten Paniai dan pihak perusahaan. Pihak perusahaan diijinkan masuk ke wilayah Agadide oleh Pemerintah Republik Indonesia . Bukan pimpinan YLSM dan para stafnya yang memanggil perusahaan masuk di wilayah Agadide. Mengapa Pdt. Yulianus Yogi, MA dkk tidak berani membakar kantor Bupati, DPRD, Distrik dan lain-lain? Karena perusahaan masuk ke wilayah Agadide atas ijin pemerintah Republik Indonesia . Ternyata yang jadi target mereka adalah Kantor YLSM Pegunungan Tengah Papua Barat yang berkantor pusat di Komopa. Kami dari 5 kampung tetap ikuti proses penyelesaiannya. Kami tunggu perusahaan akan menggantikan kantor YLSM Baru di Togogei. Kami masyarakat pemilik Kantor YLSM tidak akan bikin aksi apapun juga. Demi kegiatan pemberdayaan masyarakat Agadide, Paniai, pihak YLSM telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah lebih. Dana sebesar ini telah kami gunakan dengan cara:
1. Biaya transportasi urusan surat-surat pendirian YLSM
2. Biaya peralatan Usaha Pertanian Dalam Arti Luas untuk 94 KSM di Agadide
3. Biaya peralatan Pembangunan Kantor YLSM seperti Paku, Sengk, Hamel, Gergaji, dll.
4. Biaya belanja 1 unit Komputer, 1 unit SSB, 1 unit TV Berwarna dan perangkatnya, Buku Kamus Indonesia-Inggris, Buku Kamu Ingris-Indonesia, Calculator, Stavol, dan buku-buku tulisan beberapa pakar yang di dalam dan luar negeri.
Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, kami telah mengajukan surat Complain disertai dengan bukti kegiatan pengembangan social-ekonomi masyarakat secara swadaya murni masyarakat Agadide, Bogobaida dan Ekadide selama 25 tahun sejak 1-12-1983 dan bukti Pembakaran Kantor YLSM Komopa kepada KAPOLRES Kabupaten Paniai di Madi dengan tembusan kepada Bupati Kabupaten Paniai di Madi, Ketua DPRD Kabupaten Paniai di Madi dan pimpinan PT. Mine Serve International di Timika.
Setelah pihak Jakarta Pusat memaksakan pemberlakuan Undang-Undang OTSUS No. 21/Tahun 2001 di Provinsi Papua masyarakat adat pemilik tanah adat Pegunungan Tengah Papua Barat yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia dan wilayah sasaran survey & explorasi PT. NBM dan PT. Mine Serve International merancang dan mensosialisasikan PROGRAM FAMISASI berdasarkan hukum adat yang berlaku sebagai implementasi UU OTSUS. Program FAMISASI ini diangkat untuk mempererat hubungan kerjasama antara pemilik tanah adat perfam asli Papua Barat, Pemerintah Indonesia dan pihak Investor. Pihak investor wajib mendapatkan izin operasional dari Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Adat Perfam Asli Papua Barat.
Pangalaman dan kenyataan selama ini di Paniai.
Masyarakat di akar rumput sangat susah mendapatkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan kelarga sehari-hari. Apalagi mau membiayai anak-anak sekolah dan orang sakit di sepanjang perkampungan. Kota kabupaten terlalu jauh. Ongkos Johnson dari AYabomaida, Akoubaida dan Dauwagu cukup mahal. Ongkos pulang-pergi lewat Johnson saja Rp 200 ribu rupiah per penumpang. Anak-anak yang mau lanjutkan pendidikan SLTP dan seterusnya harus ke Komopa, Enarotali, Nabire, Timika, Jayapura, Yogya dan lain-lain dengan biaya yang sangat mahal. Tidak terhitung lagi uang bulanan dan perpuluhan yang diminta dari gereja, baik itu dari gereja KINGMI maupun Katolik. Kami merasa kehadiran PT. Mine Serve International ke Agadide membawa lapangan kerja untuk mendapatkan uang bagi orang-orang yang tidak tahu tulis dan tidak tahu membaca melalui kegiatan Community Development Programme. Anak-anak yang sudah selesaikan pendidikan mereka dan telah memiliki Ijazah SD, SLTP dan seterusnya akan diikutkan berbagai testing yang akan bekerja sama dengan PT. Mine Serve International yang sedang melakukan kegiatan survey dan explorasi di Agadide.
Setelah PT. Mine Serve International (PT. MSI) kelanjutan PT. Nabire Bakti Mining, Masyarakat Agadide sudah mulai berkurang ke Enarotali untuk mencari nasi satu piring dan kopi, susu dan teah secangkir di rumah-rumah anggota DPRD Kabupaten Paniai dan para pegawai negei lainnya. Sebelum perusahaan itu masuk di Agadide, ada beberapa orang tinggalkan anak isteri di kampung dan mereka ingin tinggal di Enarotali, pada akhir mereka telah meninggal dunia juga.
Sebagai bukti kepedulian pihak PT. Mine Serve International yang dating di wilayah Komopa telah menyediakan posisi CLO Lokal, Govrel Lokal, Security Lokal dan Land Owners di setiap lokasi pemboran. Setiap fam pemilik tanah adat yang ditentukan lokasi bor telah merasakan hasil dan memiliki perusahaan kecil di pihak mereka sebelum perusahaan ini menempu tahap study kelayakan dan exploitasi. Setiap CLO, Govrel, Security local dan Land Owners yang sedang menyusun system pemerintahan adat perfam berdasarkan hukum adat yang berlaku sebelum Agama Nasrani dan Pemerintah Belanda, Amerika, Indonesia dan perusahaan masuk di dalam wilayah kekuasaan adat perfam asli Papua Barat di Agadide. Dari hasil kajiannya telah disampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai di Madi untuk selanjutnya diproses menjadi sebuah Peraturan Daerah yang akan dipakai untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pihak PT. Mine Serve International (PT. MSI) juga telah memberikan kesempatan kerja bagi para masyarakat adat pemilik tanah adat yang tidak tahu baca dan tidak tahu tulis untuk mendapatkan uang dari hasil kerja mereka di bidang Community Development. Mereka telah mulai melakukan kegiatan COMDEV dengan cara membuka jalan darat antar kampung, membuka lahan untuk Perikanan Darat, Dropping Bahan Makanan untuk Masyarakat Lokal melalui usaha Koperasi Swadaya Masyarakat (KSM), Memberikan Bantuan Bahan Makanan Bagi Keluarga Duka, Membantu Penerbangan Helicopter dan Twin Otter dari lokasi – Madi – Timika bagi orang sakit dan anak-anak sekolah, pengiriman 12 orang tenaga training Peternakan dan Pertanian secara bertahap ke Bogor, Memberikan Bantuan Pembangunan Gedung Sekolah dua unit di Akoubaida dan Yabomaida, dan lain-lain.
Pihak CLO, Govrel, Security dan Land Owner sedang merancang untuk mendirikan sebuah Department training di Paniai untuk kepentingan para anak-anak dari seluruh perwakilan Fam Asli Paniai yang akan diberikan kesempatan untuk “MEREKA DIBERDAYAKAN”.
REKOMENDASI:
1. Semua bentuk penjajahan terhadap hak-hak masyarakat adat perfam harus dihapuskan dari Bumi Papua Barat yang terkaya ini.
2. Status Kepemilikan Tanah Adat segera akan dikembalikan kepada setiap FAM ASLI PAPUA BARAT di Agadide dan sekitarnya tanpa unsur paksaan dari siapapun juga.
3. Pihak keamanan Republik Indonesia yang bertugas di Kabupaten Paniai diminta segera akan mengamankan dengan cara proses hukum atas nama Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukungnya agar mereka ini tidak akan menghalangi hak-hak masyarakat adat perfam Agadide sebagai pemilik tanah adat untuk menikmati sedikit hasil dari kegiatan perusahaan yang akan melakukan kegiatan survey dan explorasi PT. Mine Serve International.
4. Menurut aturan yang berlaku di Indonesia , apakah tindakan Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukungnya tidak melanggar aturan? sedangkan dia telah melakukan 3 kali aksi pengrusakan, pelemparan batu ke pesawat Twin Otter dan pembakaran GSBJ Camp - Kantor YLSM Komopa 19 Juni 2008.
5. Mengapa pihak PEMDA Paniai terutama Keamanan sudah membebaskan Yulianus Yogi, MA dan kelompok pendukung melakukan setiap kali aksinya?
6. Yulianus Yogi, MA dkknya telah membakar Kantor Pos Kontak ELSHAM Papua Barat Wilayah Pegunungan Tengah Papua Barat untuk Kabupaten Paniai yang sudah lama terjalin hubungan kerjasama (mitra) di bagian monitoring dan investigasi kondisi Hak-Hak Asasi Manusia sejak tahun 1998. Hasil kerjasama yang telah dicapai dapat dilihat di documentasi ELSHAM Papua Barat di Jayapura. Kami telah bekerjama yang cukup baik antara pihak YLSM, ELSHAM dan Masyarakat untuk mewujudkan tujuan “PAPUA TANAH DAMAI”. Aksi pembakaran sebuah kantor LSM tertua di Komopa yang telah lama berbicara “MENCEGAH KONFLIK, MEMBANGUN BUDAYA DAMAI” di Tanah Papua Barat berarti mereka telah merobek SPANDUK VISI DAN MISI KEMANUSIAAN.
7. Pihak PT. Mine Serve International diminta tetap melakukan kegiatan survey dan explorasi sesuai kebiajakannya dan jangan lupa selalu melakukan koordinasi dengan setiap Fam Pemilik Tanah Adat di lokasi untuk memberdayakan Struktur Pemerintahan Adat Perfam melalui PROGRAM FAMISASI.
8 Oleh karena itu kami minta pihak ELSHAM Papua Barat diminta segera akan membentuk Team Pencari Fakta terhadap aksi pembakaran Kantor YLSM dan Kantor Pos Kontak ELSHAM Papua Barat seperti tersebut diatas untuk mempercepat proses hukum adat, agama, pemerintah dan hak asasi manusia.
Demikian laporan Pembakaran Kantor YLSM di Toyaimuti tertanggal 19 Juni 2008.
SERVIUS KEDEPA
Ketua YLSM Peg. Tengah Papua Barat
Sabtu, Juli 26, 2008
PELAKU PEMBAKARANG YLSM

FOTO FOTO DIATAS INI PELAKU PEMBAKARANG YLSM KOMOPA WESTPAPUA
YULIANUS YOGI
Kantor Penghubung ylsm Paniai - Mimika
Kantor Penghubung ylsm Paniai - Mimika
Home
Visi dan Misi
Kronologis
Hak Ulayat
Kebijakan
Kantor Penghubung ylsm Paniai - Mimika
Surat warga Wamuni
Tuntutan Warga Wamuni
Batas-batas wilayah
Tuntutan Warga Wamuni
Surat Rekomendasi
Architecture Plan of YLSM Office
Photo Gallery
Pesan
Kontak Kami
Lembaran Media
Buku Tamu
DENAH LOKASI PENGHUBUNG YLSM PANIAI-MIMIKA GUNUNG
DAN CV. KWAMKI MEKAR JAYA
GKI
MARANATHA
GKI DAMAL
KTR LURAH
BARU
GEREJA KATOLIK
LAP. SEPAK BOLA
ASRAMA
FREEPORT
SMU YPPGI
Kwamki Narama
LOKASI INCUBATOR
BUSINESS
BALAI DESA LAMA.
PUSKESMAS/ MALKON
SMP YPPGI AB. TINAL
Kwamki Narama
KANTOR LURAH LAMA
Jl. Incubator No. 48 HP. 08124019305
KANTOR PENGHUBUNG YLSM KOMOPA/PANIAI-MIMIKA GUNUNG
Jl. Incubator No. 47, HP 08124040614,
& LOKASI PANGKALAN MINYAK TANAH DAN
KANTOR CV. KWAMKI MEKAR JAYA
JL. Cenderawasih I
JL. Cenderawasih II
JL. Kukua
JL. Baru
LOKASI KSM Sumber Prima Jaya
LOKASI
KSM KEL. TANI SUMBER
PRIMA JAYA
1 Mei 1993 s/d
16 Des. 1996
PASAR SWADAYA
DARI TIMIKA
Jalur I
Jalur II
KIOS PANJANG
Timika, 21 Pebruari 2005
Kepala Distrik Mimika Baru
Dra. OSTOMINA SIAGIAN
NIP : 010 134 830
DENAH LOKASI PENGHUBUNG YLSM PANIAI-MIMIKA GUNUNG
DAN CV. KWAMKI MEKAR JAYA
GKI
MARANATHA
GKI DAMAL
KTR LURAH
BARU
GEREJA KATOLIK
LAP. SEPAK BOLA
ASRAMA
FREEPORT
SMU YPPGI
Kwamki Narama
LOKASI INCUBATOR
BUSINESS
BALAI DESA LAMA.
PUSKESMAS/ MALKON
SMP YPPGI AB. TINAL
Kwamki Narama
KANTOR LURAH LAMA
Jl. Incubator No. 48 HP. 08124019305
KANTOR PENGHUBUNG YLSM KOMOPA/PANIAI-MIMIKA GUNUNG
Jl. Incubator No. 47, HP 08124040614,
& LOKASI PANGKALAN MINYAK TANAH DAN
KANTOR CV. KWAMKI MEKAR JAYA
JL. Cenderawasih I
JL. Cenderawasih II
JL. Kukua
JL. Baru
LOKASI KSM Sumber Prima Jaya
LOKASI
KSM KEL. TANI SUMBER
PRIMA JAYA
1 Mei 1993 s/d
16 Des. 1996
PASAR SWADAYA
DARI TIMIKA
Jalur I
Jalur II
KIOS PANJANG
Kwamki Narama, 21 Pebruari 2005
Kepala Lurah Kelurahan Harapan
RAYMUNDUS NAKAPA
NIP : 170 017 956
About this ylsmkomopa website
Contact Us
ylsmkomopa@yahoo.com
HAK ULAYAT
HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT
Oleh Itawadimee Servius Kedepa, Ketua YLSM Komopa.
PANDANGAN UMUM
Menurut asal suku bangsanya, suku Mee dan Suku Moni berasal dari “PUPU PAPA” Bagian Timur Pegunungan Tengah Papua Barat. Bukti asal-usul sejarah adat perMarga Papua Barat, yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura kurang lebih 150 (seratus lima puluh) Marga, baik itu dari Suku Amungme, suku Moni maupun suku Mee.
Ada kurang lebih 22 (Duapuluh Dua) marga dari gabungan suku (Amungme, Moni dan Mee) yang menghuni di WASE atau disebut BANTI Tembagapura seperti: Warga Wamuni, Natkime, Jamang, Jupinii/Pakage, Beanal/Dogopia, Bukaleng, Omabak, Omaleng, Janampa/Nakapa, Magal, Jangkup/Jawejagani, Abugau, Wamang, Diwitau, Dimpau, Metegau, Bonmang, Jundang, Magai/Yogi, Kedepa/Kogopa/Kobepa, Metang, Awalak dan lain-lain yang menghuni di bagian Selatan terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon.
Ada kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) marga dari suku Moni seperti: Belau, Zondegau, Bagubau, Zagani, Wandagau, Ugimpa, Tipagau, Kobogau, Duwitau, impau, Hanau, Zani, Zoani, Selegani, Bilampani, Abugau, Mbuligau, Sinipa, Gayamopa, Mayani, Tigau, Zanampani, Hogazau, Mazau, Puzau, Sujau, Agimbau, Nagapa, Somou, Japugau, Hagimuni, Maizeni, Hagisimizau, Zonggonau, Kayampa, Widigipa, Ematapa, Holombau, Muzizau, Emani, Nulini, Tapani, Nambagani, Naeyagau, Waeyapa, Bagau, dan Miagoni yang menghuni di bagian Utara terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT.Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat.
Sedangkan 47 (empat puluh tujuh) Marga dari suku Mee (Ekagi) terdiri dari: Kedepa, Kogopa, Kobepa, Nakapa, Tenouye, Bunai, Kadepa, Yatipai, Nawipa, Kogii, Gobay, Degei, Yogi, Muyapa, Dogopia, Yeimo, Kudiai, Nabelau, Umitaapa, Muniipa, Wageepa, Yumai, Yobee, Kogaa, Magay, Tobay, Edowai, Uti, Dawaapa, Adii, Pigai, Anoka, Kayame, Yukei, Mote, Ogetai, Tatogo, Boma, Pigome, Koto, Apoga, Madai, Tebay, Obaipaa, Tekege, Takimai, dan Youw yang menghuni di bagian Barat dekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat.
Ada kurang lebih 43 (empat puluh tiga) marga lain yang menghuni di bagian Barat jauh dari Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat, yakni: Giay, Agapa, Pekey, Doo, Pakage, Tagi, Tibakoto, Dukoto, Kedeikoto, Dogomo, Pinibo, Waine, Wakei, Petege, Makai, Anouw, Kegiye, Kegouw, Dimi, Butu, Tigi, Auwe, Kegaakoto, Ukago, Iyowau, Ikomouw, Gane, Bukegaa, Wogee, Mekei, Deba, Dumapaa, Boga, Pugiye, Kuwayo, Kamo, Tameyai, Nokuwo, Iyoupaa, Giyaipaa, Kotouki, dan Bobii. Mereka (kurang lebih 150 marga) seperti tersebut diatas menuju ke wilayah Paniai menjadi pemilik wilayah adat dan hak ulayat di lembah Yabo, Aga, Degeuwo, Bogo, Uwodege, Eka, Weya, Yawei, Pugo, Daka/Dama, Duma/Dogomo, Yewa, Boma, Aroanop, Banti dan lain-lain melalui 3 (Tiga) Pintu Utama, yakni Kelompok Marga Wodaapa langsung lewat Pintu Barat Punggung
Grasberg-Wanagon, Kelompok Marga Yupi/Maki menuju Paniai melalui Pintu Utara Grasberg-Wanagon, dan Kelompok Marga Madouw menuju Paniai melalui Pintu Selatan Grasberg-Wanagon. Ada marga yang keluar langsung dari gunung terkaya yang satu ini (PUYAPIGU/GRASBERG), ada marga yang datang dari kampung lain dan menetap di Wase dan ada marga lain yang langsung saja melewati di sekitar gunung tersebut. Mereka semua punya kepentingan tuntutan yang sama kehadapan Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia yaitu untuk mendapatkan SAHAM PT. FREEPORT.
Masyarakat Adat Agadide telah melakukan UPACARA ADAT KESELAMATAN DAERAH KERAMAT di Togogei, 29-30 Juli 1999, Desa Yabomaida untuk menyampaikan aspirasinya kepada NKRI melalui Pemerintah Daerah Paniai, Mimika dan PT. Freeport Indonesia. Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua No.: 593/1288/SET 3 Maret 2003 di Jayapura tentang Pengurusan Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di sekitar areal konsesi PT. FI, maka aspirasi tersebut yang berisi: BANTUAN FREEPORT DIBAGI 3 (TIGA) SUKU MELALUI 4 (EMPAT) PINTU ini telah diusulkan kepada pimpinan PT.FI melalui Pemda Mimika, Paniai dan Gubernur Provinsi Papua di Jayapura. Gunung Grasberg-Danau Wanagon adalah DAERAH KERAMAT BERSAMA SUKU AMUNGME (TIMUR), SUKU MONI (UTARA dari PUYAPIGU:UGIMPA-HOMEYO), SUKU MONI (SELATAN dari PUYAPIGU:WASE-MILE 50-DUMADA-BOUWO-KALI YAWEI) DAN SUKU MEE (BARAT dari PUYAPIGU-MINABUA:DEGEUWODIDE-AGADIDE-YABODIDE-EKADIDE-WEYADIDE). Berdasarkan sejarah adat yang berlaku di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura. Proposal Bantuan Dana Sosialisasi Program Empat Pintu telah diajukan kepada Bupati Mimika dengan No. Agenda: 1438 12-11-2003 di Timika dengan tembusannya disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Paniai di Enarotali, Ketua DPRD Mimika di Timika, KA. BPN Provinsi Papua di Jayapura, Ka.Badan KESBANG Provinsi Papua di Jayapura, KABAWASDA Provinsi Papua di Jayapura dan CDD/CLO T.FI untuk memfasilitasi Pengurusan Hak Ulayat yang diajukan oleh masyarakat adat yang menghuni di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura, Papua Barat. Salah satu diantaranya adalah TUNTUTAN HAK ULAYAT MARGA WAMUNI di Wase.
Batas wilayah kesatuan hidup Suku Amungme, Suku Moni dan Suku Mee di sekitar areal konsesi PT.FI terdekat adalah antara Mile 50-Wase (Desa Base/Banti), Timika (Mimika Pantai-Mimika Kaki Gunung), Aroanop-Duma/Dogomo, Dama/Daka, Bouwo, Yaweidide Timur, Ogiyaidimida, Siriwo, Maniwo, Kaitakaida, Tomosiga, Gunung Gergaji, Ugimpa, Stinga, Hoya kembali ke Timika, Mile 50-Wase (Desa Wase/Banti) wilayah adatnya adalah MILIK WARGA, bukan MILIK SUKU DAN NEGARA.
Pemerintah NKRI, Pimpinan PT. Freeport McMoRan Copper & Gold Inc., dan PT. Freeport Indonesia masih belum memberikan SAHAM bagi Marga Wamuni sebagai pemilik Hak Ulayat WASE di Tembagapura. Pihak Amerika, Indonesia dan Suku Amungme-Kamoro sudah makan dari hasil produksi tembaga & emas di Tembagapura. Tetapi Marga Wamuni dari Wase suku Moni Selatan Grasberg-Wanagon masih belum merasakan hasil sedikitpun juga. Oleh karena itu, tingkat marga segera diberikan SAHAM sebagai tanda pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia dari pihak Pemerintah NKRI dan PT.FI sebagai Negara-negara yang mempromosikan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. SAHAM tingkat Marga segera diberikan kepada Marga Wamuni dan Marga-Marga lain di sekitar areal konsesi PT.FI di Tembagapura selain Suku dan Negara yang sudah disepakati dalam MoU melalui LEMASA dan LEMASKO di Amerika Serikat tahun 2000 yang lalu. Karena pada mulanya, yang menemukan dan memberikan nama lembah, gunung, kali, rawa, jenis-jenis flora dan fauna didalam wilayah kesatuan hidup per marga di sekitar areal konsesi PT.FI adalah MARGA itu sendiri sesuai hukum adat secara tidak tertulis yang berlaku di Papua Barat.
REKOMENDASI:
Semua pihak yang berminat menanamkan SAHAM di dalam wilayah adat kepemilikan MARGA seperti tersebut diatas supaya menyediakan dana khusus untuk kepentingan Marga sebagai pemilik Hak Ulayat.
Oleh karena itu, Mr. J. R. Mofett segera menyiapkan tiga lembar SAHAM melalui konsultasi pemerintah NKRI di Jakarta, Provinsi Papua, Pemda Mimika dan Pemda Paniai, yakni:
1. SAHAM BAGI NEGARA SEBAGAI PENGUASA NKRI.
2. SAHAM BAGI SUKU SEBAGAI PENGUASA PEMERINTAH ADAT
DI WILAYAH PAPUA BARAT.
3. SAHAM BAGI MARGA SEBAGAI PEMILIK TANAH ADAT DAN HAK ULAYAT UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT.FI DI TEMBAGAPURA, PAPUA BARAT.
Tidak dibenarkan apabila pihak pimpinan PT.Freeport McMoRan Copper & Gold Inc di USA, pimpinan PT. Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia merekomendasikan persoalan Hak Ulayat ini kepada pihak militer TNI dan POLRI bekerjasama dengan FBI dengan melibatkan Kopasus, Badan Inteligen Negara, Jihat, dll.untuk gagalkan tuntutan SAHAM atas Hak Ulayat WASE Tembagapura yang telah diajukan oleh DAP POKJA Marga Wamuni dengan alasan mengamankan alat-alat vital PT.Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua Barat.
SAHAM PT. Freeport yang dituntut segera diberikan langsung kepada MARGA WAMUNI tidak melalui lembaga suku, lembaga agama ataupun lembaga pemerintah berdasarkan kepemilikan dusun, lihat sejarah adat Marga Wamuni.
Kurang lebih 150 marga di sekitar areal konsesi PT.Freeport agar segera membentuk DAP POKJA per Marga untuk menyiapkan asal-usul sejarah adat per Marga, Mendata jumlah jiwa per Marga dan melakukan pemetaan
batas-batas wilayah adat per Marga untuk menentukan pemiliknya sebagai aset Pembangunan Masa Depan Marga untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Jakarta melalui masing-masing Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua diminta agar segera menyiapkan Peraturan Daerah Khusus sesuai amanat OTSUS Papua tentang Pengembalian Status Kepemilikan Tanah Adat kepada Marga Papua Barat Asli sebagai pemilik Hak Ulayat Abadi berdasarkan sejarah adat per marga. Kepemilikan Tanah Adat bukan milik Suku dan Negara. Mereka (Suku dan Negara) itu cukup hanya sampai di pengawasan saja. Kalau semua jadi perampas hak ulayat, siapa yang kontrol?
Semua pihak di Papua Barat diminta agar wajib menegakkan, memajukkan, melindungi, menghormati, dan saling mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
HAK ULAYAT WASE MILIK MARGA WAMUNI TEMBAGAPURA
BERDASARKAN ASAL-USUL SEJARAH ADAT WASE WEST PAPUA
Oleh Yonathan Wamuni, Kepala Suku/Marga Wamuni
A. LATAR BELAKANG (KHUSUS MARGA WAMUNI DI WASE)
Asal usul Marga Wamuni
Pertama-tama ada seorang laki-laki Wamuni yang bernama: OGOAMAKINOGABEGA WAMUNI dan dia seorang diri berada di WASE. Dan benda-benda yang ia punyai adalah sebagai berikut: Babi Putih Betina 1 ekor, dan Busur dan anak panah (Mina Buih). Selanjutnya babi tersebut lepas dari tuannya OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI masuk dalam Gunung Wase. Istilah dalam bahasa Moni (Tau Wogo) artinya Babi Setan. Laki-laki OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI ini tinggal di WASE. Setelah ia tinggal, ia melahirkan tiga orang anak laki-laki, yaitu: 1.NAGAKINAGA WAMUNI, laki-laki pertama, 2.INIGA KINIGA WAMUNI, laki-laki kedua, 3.INIGI KINIGI WAMUNI, laki-laki ketiga. Mereka tiga bersaudara dari Marga Wamuni ini bersama Bapak mereka OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI tinggal bersama yang sekarang disebut Kampung Banti dan Jimbatapa. Lalu di kampung Wase, mereka sepakat membuka lahan untuk membuat kebun. Lalu mereka membersikan lahan tetapi tidak ada sesuatu yang mereka bisa tanam untuk tanaman di kebun dan juga tidak ada orang sama sekali di sekitar WASE BANTI untuk meminta sesuatu bibit sama mereka untuk ditanam di kebun itu, sehingga mereka tiga orang laki-laki Wamuni ini sepakat untuk membunuh ADIK LAKI-LAKI BUNGSU yang namanya INIGI KINIGI WAMUNI dan mereka bunuh dan potong-potong serta iris-iris dagingnya lalu hamburkan di dalam kebun yang sudah dibersihkan. Lalu besok paginya mereka melihat tanaman itu jadinya TANAMAN KELADI (WAA). Dan tadi Wamuni mereka tiga orang bersaudara tetapi sekarang tinggal hanya dua orang bersaudara, karena adik bungsu yang bernama INIGI KINIGI WAMUNI sudah dibunuh, dan jadi tanaman Keladi. Setelah itu, kedua bersaudara NAGA KINAGA WAMUNI dan INIGA KINIGA WAMUNI mereka berdua, karena kehilangan adik bungsu mereka, dan kaka pertama NAGAKINAGA WAMUNI mengatakan bahwa kita harus berduka lalu ia perintahkan adiknya INIGA KINIGA WAMUNI bahwa suruh bakar kayu yang ia simpan namanya HAYEBOTAGI untuk mereka membuat tungku api tetapi permintaan mereka ditolak. Dengan demikian terjadilah KERIBUTAN, PERTENGKARAN dan BAHU PUKUL lalu mereka bubar. NAKAKINAGA WAMUNI lari menuju ke DUMADAMA, JASIGA DAN AROANOP. Dan saudaranya INIGA KINIGA WAMUNI dia tinggal tetap di WASE (Banti), Jimbatapa dan Kugumugu. Dan ia melahirkan beberapa orang lagi dan mereka menduduki daerah pertama yang bapak mereka wariskan yaitu DAERAH BASE/BANTI, JIPATAPA, DAN GUNUNG KUGUMUGU. Dan ia melahirkan beberapa orang lagi dan mereka menduduki daerah pertama yang Bapak mereka wariskan yaitu daerah WASE, Banti, Jimbatapa di Tembagapura. Dan selanjutnya keturunan kami Wamuni yang sekarang adalah WASE (BANTI) seperti BAPAK TUA KOAOMBO WAMUNI, BILIMBABO WAMUNI, DAN KEPALA KAMPUNG WASE (BANTI) YANG SEKARANG. Jadi daerah Wase-Banti adalah milik kepunyaan WAMUNI serta segala sesuatu yang ada di WASE, BANTI. Daerah-daerah ini adalah asal-usul Marga Wamui entah segala sesuatu yang ada di BASE Banti dan penghasilan tambang PT. Freeport Indonesia yang dikelola ini semuanya HAK MILIK MARGA WAMUNI, maka itu kami mengatakan bahwa yang sisa dan ampas itu kami punya orang lain sudah makan dan kenyang. Maka itu atas dasar ini kami mengatakan kami punya. Oleh sebab itu kembalikanlah HAK KAMI yang “PADA DASARNYA, KAMI PUNYA UNTUK KAMI dan ORANG LAIN PUNYA UNTUK ORANG LAIN”.
B. MARGA WAMUNI BERSAMA MARGA-MARGA LAIN DI WASE
Setelah Marga Wamuni tersebar di daerah WASE/BANTI ada beberapa marga lain yang hidup bersama-sama disana sampai saat ini; seperti : NATKIME, WAMUNI, JAMANG, OMALENG, OMABAK, BUKALENG, & MAGAL. Wase (Banti)-Jimbatapa-Kugumu adalah kepunyaan nenek moyang MARGA WAMUNI. Itulah asal-usul terjadinya MARGA WAMUNI serta berkembang sampai sekarang, ini merupakan pelurusan sejarah adat, kepemilikan hak ulayat yang kekayaan alamnya dikelola PT. FI dari tahun 1936 hingga sampai tahun 2005.
C. PERSOALAN SERIUS TERLUKIS DALAM BAGAN DI BAWAH INI
Keterangan:
Penjual (NKRI), Pembeli (Amerika Serikat) dan Juru Potong Daging Babi (Karyawan/ti Freeport dan Kontraktor lainnya) yang bekerja di areal konsesi Freeport, sedangkan Pemilik Babi (Marga Wamuni) menjadi penonton setia diatas tanah leluhur kami sendiri di Wase-Jipatapa-Kugumugu, sekarang disebut kampung Banti Tembagapura, Papua Barat.
GRASBERG DISERAHKAN SECARA PAKSA
Marga Wamuni terusir dari Wase akibat pengkondisian TNI untuk mengamankan alat-alat vital PT Freeport dari gangguan tuntutan Hak Ulayat. Semua tuntutan Hak Ulayat Marga Wamuni dinilai gerakan OPM menghalangi kegiatan PT. Freeport. Gunung terkaya yang satu ini telah diserahkan secara paksa kepada Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tanpa koordinasi Masyarakat Adat secara menyeluruh terutama Marga Wamuni sebagai pemilik Hak Ulayat Wase yang sekarang disebut Banti ini untuk kepentingan kegiatan PT. Freeport di Tembagapura, Papua Barat.
HAK ULAYAT MARGA WAMUNI DITUNTUT DARI PERAMPASANNYA
Telah terbentuk Dewan Adat Papua (DAP) Kelompok Kerja (POKJA) Marga Wamuni 14 Pebruari 2005 untuk membebaskan Hak Ulayat dari Perampasannya. 14 Mengapa, dalam kontrak karya PT. FI diakui Suku Amungme dan Kamoro saja yang mempunyai hak Ulayat di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia? Semua daging dan darah mama Marga Wamuni sudah dimakan habis oleh Suku dan Negara di Tembagapura. Kembalikan hak kami ini kepada WMARGA WAMUNI di WASE karena sekarang tinggal tulang dan ampas saja.
Kami sangat mengharapkan dukungan kampanye dari semua pihak untuk memperkenalkan, mempertahankan, melindungi, dan membebaskan Hak Ulayat dari perampasannya.
Itawadimee Servius Kedepa Amoye
CUSTOMARY RIGHT FOR LAND, IS NOT PROPERTY OF TRIBE AND STATE BASED UPON THE HISTORY CLAN CUSTOM GENESIS of WEST PAPUA AROUND AREAL CONCESSION of FREEPORT, WEST PAPUA
By Itawadimee Servius Kedepa, Chief of YLSM Komopa
GENERAL DEBATE
According to source of tribe him, tribe of Mee and Tribe of Moni come from " PUPU PAPPA" Part Of Middle East Mountain of West Papua. Evidence of Asal-Usul custom history per Clan of West Papua, dwelling around concession areal of PT. Freeport Indonesia, Tembagapura more or less 150 (one hundred fifty) Clan, and for that from Tribe of Amungme, tribe of Moni and tribe of Mee.
There is more or less 22 (clan twenty two) of tribe aliance (Amungme, Moni and of Mee) dwelling in WASE or referred as BANTI Tembagapura like: Ad For clan of Wamuni, Natkime, Jamang, Jupinii/Pakage, Beanal/Dogopia, Bukaleng, Omabak, Omaleng, Janampa/Nakapa, Magal, Jangkup/Jawejagani, Abugau, Uwamang, Duwitau, Dimpau, Metegau, Bonmang, Jundang, Magai/Yogi, Kedepa/Kogopa/Kobepa, Metang, Awalak and others dwelling in South shares closest Mount of Grasberg and Lake of Wanagon.
There is more or less 47 (fourty seven) is clan the than tribe of Moni like: Belau, Sondegau, Bagubau, Zagani, Wandagau, Ugimpa, Tipagau, Kobogau, Dwitau, Dimpau, Hanau, Zani, Zoani, Selegani, Bilampani, Abugau, Mbuligau, Sinipa, Gayamopa, Mayani, Tigau, Zanampani, Hogazau, Mazau, Puzau, Sujau, Agimbau, Nagapa, Somou, Japugau, Hagimuni, Maizeni, Hagisimizau, Zonggonau, Kayampa, Widigipa, Ematapa, Holombau, Muzizau, Emani, Nulini, Tapani, Nambagani, Naeyagau, Waeyapa, Bagau, and Miagoni dwelling in upstate closest Mount of Grasberg and Lake of Wanagon concession areal of PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, West.Papua.
While 47 (fourty seven) Is clan the than tribe of Mee (Ekagi) consists of: Kedepa, Kogopa, Kobepa, Nakapa, Tenouye, Bunai, Kadepa, Yatipai, Nawipa, Kogii, Gobay, Degei, Yogi, Muyapa, Dogopia, Yeimo, Kudiai, Nabelau, Umitaapa, Muniipa, Wageepa, Yumai, Yobee, Kogaa, Magay, Tobay, Edowai, Uti, Dawaapa, Adii, Pigai, Anoka Kayame, Yukei, Mote, Ogetai, Tatogo, Boma, Pigome, Koto, Apoga, Adequate, Tebay, Obaipaa, Tekege, Takimai, and Youw dwelling in West shares of near by Mount of Grasberg and Lake of Wanagon concession areal of PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, West Papua.
There is more or less 43 (fourty three) ad for other dwelling in West Shares far from Mount of Grasberg and Lake of Wanagon concession areal of PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, West Papua, namely: Giay, Agapa, Pekey, Doo, Pakage, Tagi, Tibakoto, Dukoto, Kedeikoto, Dogomo, Pinibo, Waine, Wakei, Petege, Makai, Anouw, Kegiye, Kegouw, Dimi, Butu, Tigi, Auwe, Kegaakoto, Ukago, Iyowau, Ikomouw, Gane, Bukegaa, Wogee, Mekei, Deba, Dumapaa, Boga, Pugiye, Kuwayo, Kamo, Tameyai, nokuwo, Iyoupaa, Giyaipaa, Kotouki, and Bobii.
They (more or less 150 clan) like the above going to region of Paniai become the owner of custom region and customary right for land rights in dale of Yabo, Aga, Degeuwo, Bogo, Uwodege, Eka, Weya, Yawei, Pugo, Daka/Dama, uma/Dogomo, Yewa, Boma, Aroanop, Banti and others pass 3 (three) Main Gate, namely Clan Group of Direct Wodaapa pass Door West Back of Grasberg-Wanagon, Clan group of Yupi go to Paniai pass Door North of Grasberg-Wanagon, and Clan Group of Madouw go to Paniai pass Door South of Grasberg-Wanagon. There is secretory clan is direct the than richest mount which is one this (PUYAPIGU/GRASBERG), there is clan is which come from other kampong and remain to in Wase and there is just direct other clan pass around mount. They were all have importances of is same demand is Governmental fore part and PT. Freeport Indonesia that is to get SHARE of PT. FREEPORT.
Society Custom of Agadide have conducted CEREMONY CUSTOM SAFETY OF AREA of KERAMAT in Togogei, 29-30 July 1999, Countryside of Yabomaida to submit the aspiration to NKRI through Local Government Of Paniai, Mimika and of PT. Freeport Indonesia. Pursuant To Recommendation Governor of Papua Province No.: 593/1288/SET 3 March 2003 in Jayapura concerning Management Of Rights Customary right for land Society Customary Law around concession areal of PT. FI, hence the aspiration containing: AID of FREEPORT DIVIDED 3 (three) TRIBE THROUGH 4 (this EMPAT) DOOR have been proposed to leader of PT.FI through Local government of Mimika, Paniai and Governor of Papua Province in Jayapura. Mount of Grasberg-Danau Wanagon is AREA of
KERAMAT WITH TRIBE of AMUNGME (EAST), TRIBE of MONI (NORTH of PUYAPIGU:UGIMPA-HOMEYO), TRIBE of MONI (SOUTH of PUYA PIGU:WASE-MILE 50-DUMADA-BOUWO-YAWEI RIVER) AND TRIBE of MEE (WEST of PUYA PIGU-MINABUA:DEGEUWODIDE-AGADIDE-YABODIDE,EKADIDE-WEYADIDE) based upon the history custom applying around concession areal of PTFI in Tembagapura. Proposal Aid Fund Socialization Program Four Door have been raised to Regent of Mimika with No. Agenda: 1438 12-11-2003 in Timika with the carbon copy of sent to Regent and
Chief of DPRD Paniai in Enarotali, Chief of DPRD Mimika in Timika, Chief of BPN Papua Province, Kepala of KESBANG Papua Province, Chief of KABAWASDA Papua Province and of CDD/CLOPT.FI for the facility of Management of Rights Customary right for land raised by custom society dwelling around concession areal of PTFI in Tembagapura, West Papua. One of the among others is CLAN DEMAND RIGHTS CUSTOMARY RIGHT FOR LAND of WAMUNI in Wase.
Regional boundary of unity of Tribe life of Amungme, Tribe of Moni and Tribe of Mee around concession areal of PT.FI closest is between Mile 50-Wase Countryside of Wase/Banti), Timika (Mimika Pantai-Mimika Hillside), Aroanop-Duma/Dogomo, Dama/Daka, Bouwo, Yaweidide East, Ogiyadimida, Siriwo, Maniwo, Kaitakaida, Tomosiga, Mount Saw, Ugimpa, Stinga, Hoya return to Timika, Mile 50-Wase (Countryside of Wase/Banti) regional of custom of is owned by CLANLY, is not PROPERTY OF TRIBE AND STATE.
Government Of NKRI Leader of PT. Freeport McMoRan Copper & Gold Inc., and PT. Freeport Indonesia still not yet given SHARE for Clan of Wamuni as owner of
Rights Customary right for land of WASE in Tembagapura. American side, Indonesia and Tribe of Amungme-Kamoro have eaten from result produce copper & gold in Tembagapura. But Clan of Wamuni of Wase tribe of Moni South of Grasberg-Wanagon still not yet felt even little result also. Therefore, clan level is
immediately given SHARE as confession sign and appreciation to Human Rights values of Governmental side of NKRI and of PT.FI as Nations/Company promoting
Law, Human Right, and Democracy. Clan SHARE Level was immediately passed to Clan of Wamuni and other Clan around concession areal of PT.FI in Tembagapura besides Tribe and State which have agreed on in Mou through LEMASA and of LEMASKO in United States year 2000 ago. Because in the begining, finding and giving the name of dale, mount, river/rill, bog, flora types and fauna in region unity of life per clan around Concession areal of PT.FI is CLAN of itself according to customary law unwrittenly applying in West Papua.
RECOMMENDATION
All enthusiastic sides inculcate SHARE in CLAN ownership custom region like the above so that provide special fund for the sake of Clan as owner of Rights Customary Right For Land.
Therefore, Mr J. R. Mofett immediately prepare three SHARE sheet through governmental consultancy of NKRI in Jakarta, Papua Province, Local government of Mimika and Local government of Paniai, namely
1. SHARE FOR STATE AS POWER OF NKRI.
2. SHARE FOR TRIBE AS GOVERNMENTAL POWER of CUSTOM IN REGION of WEST PAPUA.
3. SHARE FOR CLAN AS LAND OWNER OF CUSTOM AND RIGHTS CUSTOMARY RIGHT FOR LAND TO IMPROVE KESEJAHTRAAN SOCIETY CUSTOM AROUND AREAL CONCESSION of PT.FI IN TEMBAGAPURA, WEST PAPUA.
Do not be agreed, if leader side of PT. Freeport McMoRan Copper & Gold Inc in USA, leader of PT. Freeport Indonesia and Government of Indonesia recommend problem of this Rights Customary right for land to military side of Army/TNI and POLICE work along with FBI entangled Kopasus, Body Intelligence State, Jihat, etc to discomfit SHARE demand by right of Customary right for land of WASE Tembagapura which have been raised by Clan DAP POKJA of Wamuni with of an protect vital appliances of PT. Freeport Indonesia in Tembagapura, West Papua.
SHARE of PT. Freeport claimed is immediately given direct to CLAN of WAMUNI do not pass tribe institute, religion institute and or government agency pursuant to ownership of orchard, see Clan custom history of Wamuni.
More or less 150 clan around concession areal of PT. Freeport so that immediately form DAP POKJA per Clan to prepare history asal-usul of Custom per Clan, Data of amount of heads per Clan and conduct mapping
of regional boundary of custom per Clan to determine the owner of him as asset Development of Clan Future to improve prosperity of him.
Government of Unity State Republic Of Indonesia in Jakarta through the each Local Government, that Local Government Of Sub-Province of Mimika, Local Government Of Sub-Province of Paniai, Local Government Of Glorious Sub-Province Top (Puncak Jaya) and Local Government Of Sub-Province of Nabire entangled Governmental of Papua Province asked so that immediately prepare Special By Law according to commendation of OTSUS Papua concerning Return Of Status of Ownership of Land Ground Custom to Clan of Original West Papua as owner of Endless Rights Customary right for land based upon the history custom per clan. Ownership of Land Ground Custom is not property of Tribe and State. They are (Tribe and State) that is enough stop at just observation. If all becoming hijackers of customary right for land rights, who control?
All sides in West Papua asked so that is obliged to uphold, moving forward, protecting, respecting, and each other confessing custom society rights as owner of customary right for land rights.
CUSTOMARY RIGHT FOR LAND of WASE CLAN PROPERTY ofWAMUNI PURSUANT TO CLAN HISTORY CUSTOM of WASE, WEST PAPUA
By Yonathan Wamuni, Head Tribe/Clan of Wamuni.
A. BACKGROUND
CLAN SPECIAL of WAMUNI IN WASE. Clan Genesis of Wamuni first of all there is a men of Wamuni the so calledness: OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI and him alone reside in WASE. And objects which he haves shall be as follows: Female White Pig 1 tail, and Bow and dart (Mina Effervescence). Hereinafter the pig get out of the sir of OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI enter in Mount of
Wase. Term in Ianguage of Moni (Tau Wogo) mean Pig Devil. Men of OGOAMA KINOGABEGA this WAMUNI live in WASE.
After he remains, he bears three boy people, that is: 1. NAGAKINAGA WAMUNI, first men, 2. INIGA KINIGA WAMUNI, men both 3. INIGI KINIGI WAMUNI, third men. They are three relative of Clan of This Wamuni with their Father of OGOAMA KINOGABEGA WAMUNI remain with which was now referred as Kampong of Wase/Banti and of Jimbatapa. Last in kampong of Wase, they mutually agree to open farm to make garden. Last of them isn't it farm but nothing are they can
plant for crop in garden and also nobody is at all around WASE BANTI to ask something is same seed of them to be planted in that garden, so that they were
is three joe of Wamuni this mutually agree to kill YOUNGEST BROTHER MEN which the name of him of INIGI KINIGI WAMUNI and them kill and cut to pieces and also shred the flesh of then interspersed in garden which have been cleaned. Then tomorrow morning him they see that crop it to be CROP of KELADI (WAA). And mentioned of Their Wamuni of your three people but now remain only your two people, because so called youngest of INIGI KINIGI WAMUNI have been murdered, and become crop of Keladi.
Afterwards, both have FRAGON brother to of NAGA KINAGA WAMUNI and of INIGA KINIGA WAMUNI both of them, because their youngest loss, and first of NAGAKINAGA WAMUNI say that we have to sorrow then he command thes brother of INIGA KINIGA WAMUNI that errand burn wood which he keeps the name of him of HAYEBOTAGI to they to make fire stove but their request was refused. Is thereby happened by HUBBUB, QUAREL and SHOULDER BEAT
then they disband. NAGA KINAGA WAMUNI run to DUMADAMA, JASIGA AND of AROANOP. And you of INIGA KINIGA WAMUNI he remain remain to in WASE (Banti), Jimbatapa and of Kugumugu. And he bears some people again and they
occupy first area which is their father endow that is AREA of WASE/Banti, JIPATAPA, AND MOUNT of KUGUMUGU. And he bears some people again and they occupy first area which is their Father endow that is a rea of WASE, Banti, Jimbatapa in Tembagapura. And hereinafter clan of us of Wamuni which now is WASE (BANTI) like OLD FATHER of KOAOMBO WAMUNI, BILIMBABO WAMUNI, AND HEAD KAMPONG of WASE (BANTI) WHICH NOW.
Become area of Wase-Banti is owned by property of WAMUNI and also all something which in WASE, BANTI. This Areas is Clan asal-usul of Wamui don't know all something which in WASE Banti and production of mine of PT. all these managed Freeport Indonesia of CLAN PROPERTY him of WAMUNI, hence that we say that which is dregs and remains is we have others have eaten and fully filled. Hence that on the basis of this we tell us have. On that account returning RIGHTS US which " BASICALLY, WE HAVE TO WE and OTHERS HAVE FOR OTHERS".
B. WAMUNI WITH OTHER CLAN IN WASE
After Clan of Wamuni spread over in area of WASE/Banti there are some other clan which is lives together there till now; like : NATKIME, WAMUNI, JAMANG,
OMALENG, OMABAK, BUKALENG & MAGAL. Wase (You You are property of CLAN ancestors of WAMUNI. That of asal-usul the happening of CLAN of WAMUNI and also expand hitherto, this is streamlining of custom history, ownership of customary right for land rights which the was natural resources of managed by PT. FI of year 1936 till year 2005.
C.SERIOUS PROBLEM PAINTED IN SCHEMA HEREUNDER
Description:
Seller (NKRI), Buyer (United States) and Crosscut Expert of Employees (Freeport and other Contractors) laboring in concession areal of Freeport, while Owner Of Pig (Clan of Wamuni) becoming devoted audience above land of ourselves ancestor in Wase-Jipatapa-Kugumugu, is now referred as Kampong of Banti Tembagapura, West Papua.
GRASBERG DELIVERED WITH FORCIBLY
Clan of Wamuni dissipated from Wase effect of condition of TNI to protect vital appliances of PT Freeport of Rights Customary right for land demand trouble. All Clan Rights Customary right for land demands of Wamuni assessed by movement of OPM hinder activity of PT. Freeport. Richest Mount which was one this have been delivered forcibly to Government of Indonesia and United States without Society Custom coordination by totally clan
Especially Wamuni as owner of Rights Customary right for land of Wase which was now referred by this Banti for the sake of activity of PT. Freeport in Tembagapura, West Papua.
PRETENTED TO CLAN CUSTOMARY RIGHT FOR LAND of WAMUNI OF HIJACK of
Have been formed by Council Custom of Papua (DAP) Working Team (Clan POKJA) of Wamuni 14 February 2005 to free Rights Customary right for land of Hijack of him. Why, masterpiece in bond of PT. FI confessed by Tribe of Amungme and just of Kamoro which have Customary right for land rights around concession areal of PT. Freeport Indonesia? All Clan mamma blood and fleshs of Wamuni have been eaten finished by Tribe and State in Tembagapura. Returning our rights this to CLAN of WAMUNI in WASE because now remain just dregs and bone.
We very expect campaign support from all sides to introduce, to maintaining, protecting, and freeing Rights Customary right for land of hijack of him.
Itawadimee Servius Kedepa Amoye
About this ylsmkomopa website
Contact Us
ylsmkomopa@yahoo.com
Mengenai Saya
- ADMIN KOMUNITAS PANIAI
- Nabire, Enarotali, Papua, Indonesia
- KEBENARAN BISA DISALAHKAN TETAPI, TIDAK BISA DIKALAHKAN. BY ADMIN
Penjemputan
Bapak Januarius L. DOuw, SH dijemput masyarakat dengan tarian adat khas Paniai di Agadide
Penjemputan
Bapak Januarius L. DOuw, SH dijemput masyarakat dengan tarian adat khas Paniai di Agadide
tradisi
BAKAR BATU CEREMONY OF DAKABO INDIGENOUS PEOPLES IN TOGOGEI ON JULY 30, 1999 (4
tradisi
BAKAR BATU CEREMONY OF DAKABO INDIGENOUS PEOPLES IN TOGOGEI ON JULY 30, 1999 (3
Tradisi
BAKAR BATU CEREMONY OF DAKABO INDIGENOUS PEOPLES IN TOGOGEI ON JULY 30, 1999 (2
Adat Istiadat
BAKAR BATU CEREMONY OF DAKABO INDIGENOUS PEOPLES IN TOGOGEI ON JULY 30, 1999 (1)
Tradisi
BAKAR BATU CEREMONY OF DAKABO INDIGENOUS PEOPLES IN TOGOGEI ON JULY 30, 1999
Bandara Udara
Airport Enarotali, West Papua
Peresmian
Acara Peresmian Ktr YLSM Komopa 7-1-98
Acara Bersama
Acara Bakar Batu untuk 3 Kampung dgn Pemerintah dan PT. MSI di Togogei, Yabomaida
Tradisi
Acara Bakar Batu di Upacara Adat Togogei
Burning
Abatadi 19 June 08 LSM Burning 02
Komputer Milik YLSM
Digunakan untuk bekerja

