Minggu, Oktober 04, 2009

HAK ULATAY TANAH DI KONSESI TEMBAGAPURA


Ocep- Paniai -Ketua Ylsm Papua Wilayah pegunungan tengah (YLSM) Servius Kedepa mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat adat pemilik hak ulayat areal konsesi Tembagapura ini tidak diberdayakan, sehingga berapa pun besarnya pengolahan PT Freeport Tembagapura di Papua ini, belum mampu untuk memberikan dampak kesejahteraan masyarakat wase kampung waa, yang punya tanah diareal konsesi Tembagapura ini.“Seiring dengan program Ylsm yang sedang di jalani yakni perfaam pemilik tanah adat , maka konsep pengelolan yang berbasis masyarakat ini perlu untuk diterapkan, ”ungkap Ketua Yayasan Lsm komopa kabupaten paniai yang menangani bagian pegunungan tengah propinsi papua usai pemaparan program hak ulayat tanah perfaam laporkan via telpon, dari Paniai-papua .Lebih lanjut, untuk tahap awal penerapan konsep program hak ulayat tanah perfaam berbasis masyarakat adat ini, rencananya akan dilakukan, rencana Ketua Ylsm pegungungan Tengah Yakni Servius Kedepa bersama Jonhatan dan yance wamuni Perwakilan dari community di Duma dari paniai dan iwaka dari kabupaten mimika akan di undang kedua Pemerintah yakni Pemrintah Kabupaten paniai dan pemerintah kabupaten mimika guna menyelesaikan masalah batas wilayah di Areal konsesi PT.Freeport.

Sumber: papuatime.com- Ditegaskan irenius, kalau pemerintah Kabupatewn paniai masih bersikeras penyelesaiannya secara geografis, maka persoalan sengketa tapal batas ini belum bisa menemukan finalnya. Tapi kalau diselesaiakan secara genelogis, kami yakin ke depan akan menemukan jalan untuk proses penyelesaian secara bertahap. Mengapa penyelesaiannya harus di tempuh melalui genelogis? "Selama ini pembicaraan penyelesaian tapal batas ini lebih kedepankan dari sudut batas administrasi pemerintahan yang kaku diundangkan-undangkan oleh negara. Tapi dari sisi batas budaya atau batas-batas suku di wilayah-wilayah yang dipersengketakan masih memahami bahwa areal-areal ini adalah milik Suku Moni, Suku Mee, Amungme, Nduga. Karena semua ini ada hubungan kekeluargaan yang erat atau satu keluarga jika kita pandang dari hubungan-hubungan marga dari semua suku ini," ungkapnya. Irenius meniliai tidak benar, jika Pemda Paniai selama ini masih melibatkan sejumlah pihak yang tidak mengerti kebenaran adat istiadat dan budaya yang dimiliki oleh semua suku di sekitar batas-batas wilayah itu. "Seperti penyelesiannya hanya berpatokan pada Distrik Ugimba. Ugimba itu kan milik Paniai, tapi yang sekarang menjadi masalah itu batas-batas sepanjang perbatasan Paniai dan Mimika," tegasnya. "Kami hinggga sekarang ini sangat memberikan acuan jempol bagi YLSM Pegunungan Tengah Papua Perwakilan Paniai Pimpinan Bapak Servius Kedepa yang ikut membela kebenaran sesuai fakta kepemilikan suku-suku di sepanjang perbatasan ini. Artinya, langkah perwakilan YLSM dengan secara genelogis ini sangat benar sekali," kata Irenius.Sebaai contoh, papar irenius, jika kita bicara jujur dan benar, mulai dari Mil 50 Tembagapura ke atas itu milik Paniai. "Semua nama-nama alam baik gunung, kali, gua, dan lain sebagainya adalah bahasa Moni dan ada sedikit bahasa Mee.Bahkan di sekitar itu penduduk asli adalah Wamoni, misalnya marga Natkime, sedangkan Bukaleg adalah Magal, Magai, Tsolme dan lain-lainnya," terangnya. Menurutnya, jika disimak dari dasar peta pemekaran Paniai menjadi tiga kabupaten diantaranya, Nabire, Paniai dan Puncak Jaya dan Kabupaten Fak-Fak menjadi dua kabupaten yakni Fak-fak dan Mimika berdasarkan PP No. 52 dan No. 54 tahun 1996 ini terjadi suatu kekeliruan besar atau terjadi pencaplokan wilayah Paniai secara besar-besaran dalam bingkai kepentingan oknum-oknum tertentu di Papua, Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia Company. Lebih lanjutnya, Dengan adanya keliruan dari kedua wilayah ini telah lama atau sekian tahun lamanya ekspansi PT Freeport beroperasi di wilayah hukum adat Moni dan Mee telah diinjak-injak keberadaan masyarakat hukum adat di sepanjang perbatasan kedua kabupaten ini. Secara riilnya dapat dilihat kekeliruan peta kedua kabupaten ini, dimana ada sebagian wilayah Paniai masuk ke dalam wilayah Mimika seperti di sekitar areal penambangan tepatnya di sekitar areal Crow A di mana wilayah itu milik Paniai tetapi kedua PP ini membuat kekeliruan. Adanya keliruan ini, semua kebijakan dari PT Freeport terhadap masyarakat adat Moni yang pemilik sebenarnya itu justru dimarginalkan begitu saja, dan Paniai ini layak menjadi Kabupaten Penghasil Tambang di Indonesia, karena semua aktifitas penambangan ini berada di wilayah suku Moni di Paniai. "Sejak turun temurun dari nenek moyang kami sudah berada dan Tuhan juga telah menempatkan mereka di sekitar itu," tegasnya.Kata Irenius, Untuk membuktikan kebenarannya, usul Irenius, pemerintah dalam hal ini Bapak Gubernur Papua,Barnabas Suebu,SH,Kiranya dapat memfasilitasi dalam penyelesaiannya dengan melalui genelogis biar masyarakat sendirilah yang menjawab semua asset kepemilikan dari suku-suku yang ada ini.Karena kedua PP tentang pemekaran Paniai lama dan Fak-fak sudah tidak diyakini oleh masyarakat adat Papua atau masyarakat wilayah yang di persengketakan itu atau rancu dan keliru dengan kondisi riil yang ada. "Yang benar adalah peta yang berdasarkan UU No.12 tahun 1969. Jadi, kedua PP ini harus ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dan tetap dilaksanakan sesuai UU No.12 tahun 1969. Sehingga melalui langkah genelogis, proses tapal batas ini bisa diselesaikan," ujar Irenius.***

Lanjut Servius Kedepa Ketua (YLSM) Propinsi papua Bagian pegunungan Tengah Hari Minggu,jam 11:00 Wit Tahun 2007. Ketua Ylsm di Undang dan sedang bicara Tentang wase (kampung waa, tembagapura areal konsesi Tembagapura) tentang sewa tanah adat perfaam sebagai pemiliknya.mereka minta rekomendasinya Buapati paniai untuk urusan hak milik (hak ulayat) perfaam di wase dan sekitarnya perlu perwakilan kantor community di Duma dari Paniai dan Iwaka Dari mimika, Servius Kedepa Ketua Ylsm Bersama jonhatan dan yance wamuni diEnarotali minta waktu ketemu dengan Bupati Paniai Naftali Yogi dalam waktu dekat, “ujar Ketua Ylsm ServiusKedepa.”jelasnya.
YLSM dalam rangka turut menciptakan kemandirian masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong terbentuknya satu tujuan yang sama dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengembangan di wilayahnya sendiri secara berkelanjutan.
Membantu meningkatkan kualitas (kesejahteraan) hidup masyarakat rentan, dengan mengutamakan pribumi Papua dalam menjalankan kegiatannya, mendahulukan Kelompok Marga marga agar mereka dilibatkan dalam pengelolaan program dan dapat diselenggarakan secara mandiri dan berkesinambungan menuju Papua baru.
“Yang jelas saat ini yang sudah dipersiapkan di Kabupaten paniai dan Timika,”ujarnyaDikatakan bahwa konsep pengelolaan hak milik Tanah (hak ulayat) Tanah adat berbasis masyarakat adat ini bukan dari Pemerintah melainkan konsep bersama untuk mendukung program perfaam masyarakat khusus di hak ulayat Tanah. Oleh karena itu, untuk penerapan konsep ini, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat. “Ini memang perlu keterlibatan dan peran serta dari semua pihak,’tandasnya. (Yos gobai)


selengkapnya......

Senin, Februari 09, 2009

kalander ylm 2009 pegunungan tengah papua barat

KALANDER YLSM 2009




selengkapnya......

Senin, Februari 02, 2009

MAJALAH YLSM KOMOPA EDISI KE-11


MAJALAH YLSM KOMOPA EDISI KE-11
Teman teman sekalian kami informasihkan bahwa setelah kami terbitkan majalah ylsm komopa edisi pertama dengan judul: FAMISASI MELINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA BARAT KABUPATEN PANIAI
pada edisi ke-11 ini kami dari redaksi mengambil judul
HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT

maka kami dari Team Redaksi Majalah Ylsm komopa sangat membutukan pendapat dari teman-teman sekalian.

Apa bila teman teman ingin mau mengirim pendapat, kritik, masukan, atau tulisan pada edisi dua ini
segera kirim via E-mail: yosep_gobai@yahoo.com / ylsmkomopa@yahoo.com


Terima Kasih

selengkapnya......

Sabtu, Januari 17, 2009

COVER MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YLSM KOMOPA

COVER BELAKANG MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (YLSM) KOMOPA


COVER DEPAN MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT




COVER BELAKANG MAJALAH YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT




selengkapnya......

Senin, Desember 29, 2008

TEMPAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT PAPUA

Seluruh Rakyat Papua Barat baik yang pesiar di pesisir pantai maupun yang melintas di atas udara, gunung, sungai dan laut dalam bingkai NKRI, dihimbau untuk segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok kaum intelektual yang dibackup oleh beberapa lembaga.

Lembaga-lembaga tersebut bisa saja gereja yang sudah cukup lama di Papua Barat dan Oknumnyapun kader gereja itu sendiri , terutama NKRI, TNI/POLRI, BIN BAIS sehingga telah merusak keutuhan rakyat Papua Barat umumnya dan khususnya rakyat Papua Barat Paniai di Komopa.

Untuk itu, kami minta supaya para pelaku bersama Kapolres Paniai dan Bupati Paniai serta Perusahaan segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan melalui ilmu gelap (black list) dan jahat yang telah dipraktekan oleh kelompok Pdt. Yulianus Yogi, Marthen Nawipa, Melkias Muyapa A, Melkias Muyapa B, Habel Nawipa mahasiswa USWIM Nabire, Menase Nawipa.

Kami Jajaran masyarakat PANIAI sangat menyesal atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tenaga serah dengan proyek tak di kenal yang telah melenyapkan beberapa asset dan dokumen, data-data LSM serta beberapa surat penghargaan dari NGO baik International, Nasional dan Regional.

Mereka adalah pembela Rakyat yang sudah lama berjuang dan dibangun ketika rakyat Paniai berada di Komopa dengan program TNI/POLRI yakni Operasi Tumpas dimana mereka sempat mengejar-ngejar kami di hutan. Setelah adanya LSM Komopa, kami dihargai sebagai manusia dan kami.

Oleh karena itu seluruh masyarakat PANIAI menyatakan LSM Komopa berani sistem Pemerintahan dan Perusahaan dan selalu membela serta mengangkat hak-hak rakyat Papua Barat agar Papua tidak menerapkan sistem perusahaan PT. Freeport Indonesia. Staff OPS IV PANIAI.

Barnabas Gobay di Markas Besar Paniai di Eduda menyampaikan bahwa sistem tersebut menginjak-injak hak pemilik Dusun bukan hak Ulayat. Oleh karena itu, sebagai Aparat Kepolisihan dan Bupati Kabupaten Paniai diharapkan segera menyelesaikan kasus pembakaran ini karena kasus ini bersifat kriminal murni.

Menurut masyarakat paniai kasus ini merupakan pelanggaran Berat HAM di Paniai. Mereka memang tidak membunuh ketua LSM Komopa atau anggotanya, tetapi Bupati memberikan Akses Perusahaan untuk beroperasi dengan sistem Pemerintah dan Perusahaan.

"Kami akan memantau penyelesaian kasus ini dan kami akan mencoba membantu mengundang para pers dari dunia International, Nasional dan Regional untuk bertemu kami agar dapat melihat dari dekat kasus ini," ujar KETUA YLSM SRVIUS KEDEPA

selengkapnya......

YLSM KOMOPA TEMPAT PERLINDUNGAN

Eduda News: Seluruh Rakyat Papua Barat baik yang pesiar di pesisir pantai maupun yang melintasidiatas udara, gunung dan sugai dan laut dalam bingkai NKRI, maka diminta supaya segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok kaum intelektual yang diback-up oleh beberapa lembaga baik milik Gereja yang sudah cukup lama di Papua Barat dan Oknumnyapun kader Gereja itu, terutama NKRI, TNI/POLRI, BIN BAIS sehingga telah merusak keutuhan rakyat Papua Barat umumnya dan khususnya rakyat Papua Barat Paniai di Komopa.

Untuk itu, kami minta supaya para pelaku bersama Kapolres Paniai dan Bupati Paniai serta Perusahaan segera bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan secara ilmu gelap (black list) dan jahat yang telah dipraktekan oleh kelompok Pdt. Yulianus Yogi, MA, Ev. Marthen Nawipa, S.Th, Melkias Muyapa A, Melkias Muyapa B, Habel Nawipa mahasiswa USWIM Nabire, Menase Nawipa dll.

Kami Jajaran TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI sangat-sangat menyesal atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tenaga serah dengan proyek NKRI yang telah menelan beberapa Asset dan Dokumen serta Data-data KSM serta beberapa surat penghargaan dari NGO baik International, Nasional dan Regional sebagai pembela Rakyat dengan suatu sistim yang sudah lama berjuang dan dibangun pada saat rakyat Agadide di Komopa dengan program TNI/POLRI yakni Operasi Tumpas yang mereka kejar-kejar kami di hutan, namum setelah adanya LSM Komopa mampu menempatkan kami sebagai manusia dan kami disebut Manusia oleh karena itu TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI menyatakan LSM Komopa adalah Jantang karena melawan sistim Pemerintahan dan Perusahaan dan selalu membela dan mengangkat Hak-hak rakyat Papua Barat supaya Papua tidak boleh terapkan sistim perusahaan PT. Freeport Indonesia yang telah menginjak-injak hak-hak pemilik Dusun bukan hak Ulayat, hal ini disampaikan oleh Staff OPS TPN/OPM MAKODAM IV PANIAI Jend. Barnabas Gobay di Markas Besar TPN/OPM di Eduda.

Oleh karena itu, sebagai pihak Aparat Kepolisihan dan Bupati Kabupaten Paniai segera selesaikan kasus pembakaran ini karena ini adalah kasus kriminal murni dan pandangan TPN/OPM adalah pelanggaran Berat HAM di Paniai untuk mereka tidak bunuh Ketua LSM Komopa atau anggotanya, akibat Bupati memberikan Akses Perusahaan beroperasi dengan sistim Pemerintah dan Perusahaan.

Untuk hal-hal yang menyangkut kasus ini kami TPN/OPM akan memantau penyelesaian kasus ini dan kami akan mencoba membantu mengundang para pers dari International dan National serta Regional untuk bertemu dengan kami untuk melihat dari dekat kasus ini

Selamat berjuanga pasti menang
MAKODAM IV PANIAI

selengkapnya......

Asal Usul-usul Suku Mee dan Moni


HAK ULAYAT MILIK MARGA, BUKAN MILIK SUKU DAN NEGARA BERDASARKAN SEJARAH ADAT ASAL USUL MARGA PAPUA BARAT DI SEKITAR AREAL KONSESI PT. FREEPORT INDONESIA, PAPUA BARAT

PANDANGAN UMUM

Menurut asal suku bangsanya, suku Mee dan Suku Moni berasal dari "PUPU PAPA" Bagian Timur Pegunungan Tengah Papua Barat. Bukti asal-usul sejarah adat per Marga Papua Barat, yang menghuni di sekitar areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura kurang lebih 150 (seratus lima puluh) Marga, baik itu dari Suku Amungme, suku Moni maupun suku Mee.

Ada kurang lebih 22 (Duapuluh Dua) marga dari gabungan suku (Amungme, Moni dan Mee) yang menghuni di WASE atau disebut BANTI Tembagapura seperti: Marga Wamuni, Natkime, Jamang, Jupinii/Pakage, Beanal/Dogopia, Bukaleng, Omabak, Omaleng, Janampa/Nakapa, Magal, Jangkup/Jawejagani, Abugau, Uwamang, Diwitau, Dimpau, Metegau, Bonmang, Jundang, Magai/Yogi, Kedepa/Kogopa/Kobepa, Metang, Awalak dan lain-lain yang menghuni di bagian Selatan terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon.

Ada kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) marga dari suku Moni seperti: Belau, Sondegau, Bagubau, Zagani, Wandagau, Ugimpa, Tipagau, Kobogau, Duwitau, Dimpau, Hanau, Zani, Zoani, Selegani, Bilampani, Abugau, Mbuligau, Sinipa, Gayamopa, Mayani, Tigau, Zanampani, Hogazau, Mazau, Puzau, Sujau, Agimbau, Nagapa, Somou, Japugau, Hagimuni, Maizeni, Hagisimizau, Zonggonau, Kayampa, Widigipa, Ematapa, Holombau, Muzizau, Emani, Nulini, Tapani, Nambagani, Naeyagau, Waeyapa, Bagau, dan Miagoni yang menghuni di bagian Utara terdekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat. Sedangkan 47 (empat puluh tujuh) Marga dari suku Mee (Ekagi) terdiri dari: Kedepa, Kogopa, Kobepa, Nakapa, Tenouye, Bunai, Kadepa, Yatipai, Nawipa, Kogii, Gobay, Degei, Yogi, Muyapa, Dogopia, Yeimo, Kudiai, Nabelau, Umitaapa, Muniipa, Wageepa, Yumai, Yobee, Kogaa, Magay, Tobay, Edowai, Uti, Dawaapa, Adii, Pigai, Anoka Kayame, Yukei, Mote, Ogetai, Tatogo, Boma, Pigome, Koto, Apoga, Madai, Tebay, Obaipaa, Tekege, Takimai, dan Youw yang menghuni di bagian Barat dekat Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat.

Ada kurang lebih 43 (empat puluh tiga) marga lain yang menghuni di bagian Barat jauh dari Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat, yakni: Giay, Agapa, Pekey, Do, Pakage, Tagi, Tibakoto, Dukoto, Kedeikoto, Dogomo, Pinibo, Waine, Wakei, Petege, Makai, Anouw, Kegiye, Kegouw, Dimi, Butu, Tigi, Auwe, Kegaakoto, Ukago, Iyowau, Ikomouw, Gane, Bukegaa, Wogee, Mekei, Deba, Dumapaa, Boga, Pugiye, Kuwayo, Kamo, Tameyai, Nokuwo, Iyoupaa, Giyaipaa, Kotouki, dan Bobii.

Mereka (kurang lebih 150 marga) seperti tersebut diatas menuju ke wilayah Paniai menjadi pemilik wilayah adat dan hak ulayat di lembah Yabo, Aga, Degeuwo, Bogo, Uwodege, Eka, Weya, Yawei, Pugo, Daka/Dama, Duma/Dogomo, Yewa, Boma, Aroanop, Banti dan lain-lain melalui 3 (Tiga) Pintu Utama, yakni Kelompok Marga Wodaapa langsung lewat Pintu Barat Punggung Grasberg-Wanagon, Kelompok Marga Yupi/Maki menuju Paniai melalui Pintu Utara Grasberg-Wanagon, dan Kelompok Marga Madouw menuju Paniai melalui Pintu Selatan Grasberg-Wanagon.

Ada marga yang keluar langsung dari gunung terkaya yang satu ini (PUYA PIGU/GRASBERG), ada marga yang datang dari kampung lain dan menetap di Wase dan ada marga lain yang langsung saja melewati di sekitar gunung tersebut. Mereka semua punya kepentingan tuntutan yang sama kehadapan Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia yaitu untuk mendapatkan SAHAM PT. FREEPORT.
Masyarakat Adat Agadide telah melakukan UPACARA ADAT KESELAMATAN DAERAH KERAMAT di Togogei, 29-30 Juli 1999, Desa Yabomaida untuk menyampaikan aspirasinya kepada NKRI melalui Pemerintah Daerah Paniai, Mimika dan PT. Freeport Indonesia.

Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua No.: 593/1288/SET 3 Maret 2003 di Jayapura tentang Pengurusan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di sekitar areal konsesi PT. FI, maka aspirasi tersebut yang berisi: BANTUAN FREEPORT DIBAGI 3 (TIGA) SUKU MELALUI 4 (EMPAT) PINTU ini telah diusulkan kepada pimpinan PT.FI melalui Pemda Mimika, Paniai dan Gubernur Provinsi Papua di Jayapura.

Gunung Grasberg-Danau Wanagon adalah DAERAH KERAMAT BERSAMA SUKU AMUNGME (TIMUR), SUKU MONI (UTARA dari PUYAPIGU:UGIMPA-HOMEYO), SUKU MONI (SELATAN dari PUYA PIGU:WASE-MILE 50-DUMADA-BOUWO-KALI YAWEI) DAN SUKU MEE (BARAT dari PUYA PIGU-MINABUA:DEGEUWODIDE-AGADIDE-YABODIDE-EKADIDE-WEYADIDE) berdasarkan sejarah adat yang berlaku di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura. Proposal Bantuan Dana Sosialisasi Program Empat Pintu telah diajukan kepada Bupati Mimika dengan No. Agenda: 1438 12-11-2003 di Timika dengan tembusannya disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Paniai di Enarotali, Ketua DPRD Mimika di Timika, KA. BPN Provinsi Papua di Jayapura, Ka Badan KESBANG Provinsi Papua di Jayapura, KABAWASDA Provinsi Papua di Jayapura dan CDD/CLO PT. FI untuk memfasilitasi Pengurusan Hak Ulayat yang diajukan oleh masyarakat adat yang menghuni di sekitar areal konsesi PTFI di Tembagapura, Papua Barat.

Salah satu diantaranya adalah TUNTUTAN HAK ULAYAT MARGA WAMUNI di Wase. Batas wilayah kesatuan hidup Suku Amungme, Suku Moni dan Suku Mee di sekitar areal konsesi PT.FI terdekat adalah antara Mile 50-Wase (Desa Wase/Banti), Timika (Mimika Pantai-Mimika Kaki Gunung), Aroanop-Duma/Dogomo, Dama/Daka, Bouwo, Yaweidide Timur, Ogiyaidimida, Siriwo, Maniwo, Kaitakaida, Tomosiga, Gunung Gergaji, Ugimpa, Stinga, Hoya kembali ke Timika, Mile 50-Wase (Desa Wase/Banti) wilayah adatnya adalah MILIK MARGA, bukan MILIK SUKU DAN NEGARA.

Pemerintah NKRI, Pimpinan PT. Freeport McMoRan Copper & Gold Inc., dan PT. Freeport Indonesia masih belum memberikan SAHAM bagi Marga Wamuni sebagai pemilik Hak Ulayat WASE di Tembagapura. Pihak Amerika, Indonesia dan Suku Amungme-Kamoro sudah makan dari hasil produksi tembaga & emas di Tembagapura. Tetapi Marga Wamuni dari Wase suku Moni Selatan Grasberg-Wanagon masih belum merasakan hasil sedikitpun juga. Oleh karena itu, tingkat marga segera diberikan SAHAM sebagai tanda pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia dari pihak Pemerintah NKRI dan PT.FI sebagai Negara-negara yang mempromosikan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi.

SAHAM tingkat Marga segera diberikan kepada Marga Wamuni dan Marga-Marga lain di sekitar areal konsesi PT.FI di Tembagapura selain Suku dan Negara yang sudah disepakati dalam MoU melalui LEMASA dan LEMASKO di Amerika Serikat tahun 2000 yang lalu. Karena pada mulanya, yang menemukan dan memberikan nama lembah, gunung, kali, rawa, jenis-jenis flora dan fauna di dalam wilayah kesatuan hidup per marga di sekitar areal konsesi PT.FI adalah MARGA itu sendiri sesuai hukum adat secara tidak tertulis yang berlaku di Papua Barat.

YLSM sudah lama berdidi di tengah masyarakat, pegunungan tengah papua ini sudah di bakar oleh seglintir kelompak yang mencari kepentingan sendiri, maka itu kami harus merlihat akar permasalah yang mereka buat oleh beberapa orang ini apa itu mereka bakar itu secara tidak sengaja atau secara sengaja di dorong oleh orang ketiga, oleh sebab itu mari kita mencari dan memantau permasalahan itu.

YLSM adalah salah satu pusat informasih dari seluruh lapisan masyarakat paniai maupun masyarakat pegunungan tengah di rpopinsi papua, dan kami sampaikan nama-nama pelaku yang sementara ini kami terima sebagai berikut:
1.yulian nawipa
2.habel nawipa
3.yulianus yogi
4.tentara kedapa
sementara kami masih mencaria nama-nama pelaku lain jadi kami bisa tambah, bukan cuma 4 pelaku ini. Terima kasih!

selengkapnya......

Program Pendidikan Kampung



YLSM Komopa sedang Mengjalani Program Perfam setiap kampung di kabupaten paniai
YLSM komopa mengjalani program perfam setiap kampung di kabupaten paniai sesuai dengan marganisasi diatas Tanah adat nya sendiri


Yayasan Lembaga swadaya Masyarakat (YLSM) Pegunungan Tengah Papua Barat khususnya paniai,dalam rangka turut menciptakan kemandirian masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong terbentuknya satu tujuan yang sama dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengembangan di wilayahnya sendiri secara baerkelanjutan.

Membantu meningkatkan kualitas (kesejahteraan) hidup masyarakat rentan, dengan mengutamakan pribumi Paniai dalam menjalankan kegiatannya, mendahulukan Kelompok Marga-marga yang ada di paniai agar mereka dilibatkan dalam pengelolaan program dan dapat diselenggarakan secara mandiri dan berkesinambungan menuju Paniai baru.Ketua ylsm Servius Kedepa Iatawadimee yang sedang menjalankan tugasnya yang mempunyai Visi dan Misinya yang sangat jelas itu memenuhi harapan masyarakat Marga Papua Paniai untuk mengenal, mengelola, menikmati, dan melindungi Batas Wilayah Adat dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang terisi di dalam wilayah adat di Kabupaten Paniai.

Ketua Ylsm Servius Kedepa Itawadimee mengimbauh kepada seluruh masyarakat pegunungan Tengah papua khususnya kabupaten paniai agar tidak dapat terpropokasih dengan peristiwa atau kejadian yang terjadi dikampung kegomakida Desa uwamani Kecamatan Paniai Timur, sebab masalah yang terjadi dikampung kegomakida itu ada orang ketiga yang mengisukan yang tidak benar kepada masyarakat kegomakida lalu mereka langsung bertindak tetapi latar belakang orang ketiga itu masyarakat mereka tidak tau bawah seorang itu bekerja sama dengan pemerintah indonesia untuk merampas Tanah Adat Masyarakat paniailmasyarakat paniai yang sedang merenungkan kehidupan yang layak diatas Tanah Adat nya Sendiri maka Ketua Ylsm mencoba menjalankan program sesuai visi misi Ylsm (perfam) untuk menikmati hasilnya diatas Tanah adat masyarakat itu sendiri.

Itawadimee mengatakan dirinya sebagai kepala Ylsm Pegunungan Tengah Papua Barat yang sekaligus pecinta Tanah Adat dari Kabupaten Paniai sangat bergembira dan bangga masyarakat paniai dengan segenap usahanya mau membuat dan tujuan nya masyarakat harus keluar dari berbagai belenggu diatas Tanahnya sendirilanjut-Itawadimee, Kemudian Ketua Ylsm juga menyesali adanya isu yang berkembang di masyarakat menurutnya sangat merusak masyarakat paniai diatas Tanah. isuyang sedang berkembang itu adalah isu perusahan yang sedang operasi itu bukan mau menyajahtraan masyarakat tetapi, mereka mencari tempat temapat kreamat alias (pengunih) yang diisukan oleh beberapa orang ke masyarakat. Hal itu menurutnya tidak pantas diisukan event sebesar itu dan masyarakat juga harus tauh bahwa perusahan yang ada bor di distrik komopa ini sudah diatur dari ylsm sesuai dengan visi misi nyaSelain itu juga ketua ylsm menghimbau buat semua masyarakat daerah Pegungungan Tengah yang dimanapun berada untuk tetap menghargai dan menghormati program perfam setiap kampung dipaniai karena sebagimana itu adalah Tanah Adat atau Tanah warisan, hadia dari para nenek moyang kita (YOS)

selengkapnya......
Template by : kendhin x-template.blogspot.com